Dua Elang Langka, Diselamatkan Petugas BKSDA Ciamis

43

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS.  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Ciamis mengamankan dua jenis Elang Jawa Nisaetus Bartelsi (pemakan ikan) dan Elang Bondol Haliastur Indus (pemakan daging), Jumat (20/01).

foto: dena a. kurnia/wp
foto: dena a. kurnia/wp

Satwa langka tersebut merupakan peliharaan warga di daerah Majalengka, yang kemudian menyerahkannya ke BKSDA. Pemilik hewan langka tersebut secara sukarela menyerahkan kedua Elang tersebut karena mengerti bila memelihara satwa dilindungi merupakan perbuatan melanggar hukum.

Petugas Konservasi Elang Kamojang Garut, Zaini mengatakan, kedua jenis elang ini termasuk satwa dilindungi, sehingga tidak bisa diperjualbelikan dan dipelihara bebas. “Mengingat secara keseluruhan di wilayah Indonesia populasi dan habitatnya sudah berkurang,” katanya.

foto: dena a. kurnia/wp
foto: dena a. kurnia/wp

Elang Bondol (Haliastur indus) berumur dua tahun dan Elang Jawa berumur satu tahun lebih. Kedua hewan tersebut diketahui berjenis kelamin jantan. “Kondisi satwa sehat, hanya dua helai bulu ekornya yang patah,”, terang drh. Dian Tresno Wikanti.

“Tempat paling baik satwa adalah alam liar. Bukan di kandang,” lanjutnya.

Menurut Zaini, satwa-satwa tersebut rencananya akan dititip rawatkan sementara waktu di Pusat Konserpasi Elang Kamojang Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat sebelum dilepas ke habitatnya.

foto: dena a. kurnia/wp
foto: dena a. kurnia/wp

Burung pemanga ini memiliki paruh berkait dengan cakar kuat, yang berfungsi untuk mencabik vertebrata di alam. Elang berperan penting sebagai top predator, keseimbangan ekosistem akan terganggu bila elang diburu atau ditangkap untuk dipelihara.

“Ekosistem kawasan akan tidak seimbang pastinya. Di satu sisi ada kemungkinan jumlah elang mengalami penurunan dan di lain sisi populasinya berlebih,” terang Zaini.

“Sebelum pelepasan, rehabilitasi harus  terlebih dahulu dilakukan,” terang Zaini.

Zaini menambahkan, rehabilitasi ini meliputi kesehatan dan perilaku. “Jangan sampai, elang yang akan dilepaskan itu ternyata berpenyakit atau cacat, sehingga tidak dapat berburu terlebih beradaptasi di alam liar”. (Dena A Kurnia/WP).

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.