Pendaftaran Calon Kepala Desa di Pangandaran Sudah Dibuka
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi maka persyaratan untuk Calon kepala desa tidak harus satu tahun berdomisili di Desa Setempat.
Hal tersebut disampaikan Kadis Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani dalam kegiatan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Pangandaran Tahun 2017, Selasa (24/1) di Aula Desa Parigi Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Pangandaran, dinas terkait, para camat, kepala desa, dan panitia pilkades.
Dani menambahkan, sebanyak sembilan desa yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Pangandaran akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan berlangsung pada 2 April 2017 mendatang.
Kesembilan desa tersebut adalah Desa Ciparanti Kecamatan Cimerak, Desa Sukajaya Kecamatan Cimerak, Desa Babakan Kecamatan Pangandaran, Desa Mangunjaya Kecamatan Mangunjaya, Desa Sukamaju Kecamatan Mangunjaya, Desa Ciparakan Kecamatan Kalipucang, Desa Bojongsari Kecamatan Padaherang, Desa Pangkalan Kecamatan Langkaplancar dan Desa Parakanmanggu Kecamatan Parigi.
Dani menambahkan saat ini sudah tahap pendaftaran bakal calon kepala desa. Batas akhirnya pada 31 Januari 2017 dan jika tidak juga ada peserta yang mendaftar akan diperpanjang.
Seperti halnya di Desa Babakan Kecamatan Pangandaran, Panitia pikades di Desa tersebut, Selasa (24/1) siang tadi kedatangan warga yang berniat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa.
Wasono adalah kepala Dusun Karanggedang dan pada pikades serentak kali ini dirinya berharap dapat terpilih menjadi Kepala Desa Babakan.
” Saya ingin membaktikan diri kepada masyarakat. Saya harap sekupnya lebih luas lagi dalam melaksanakan pengabdian,”kata Wasono, usai pendaftaran.
Dirinya ingin terbangunnya penataan dan pengelolaan pemerintahan Desa Babakan yang baik dan bersih, guna mewujudkan kehidupan masyarakat Babakan yang adil makmur dan sejahtera.
” Saya juga ingin melakukan reformasi birokrasi dalam sistem kerja dan kinerja aparatur desa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga masyarakat, serta memaksimalkan kinerja aparatur pemerintahan desa. Tentunya sesuai dengan tupoksinya masing-masing,”kata Wasono.
Warsono juga menegaskan, jika terpilih nanti, dirinya akan melakukan pengalokasian anggaran berdasarkan skala prioritas agar pemerintahan desa dapat berjalan secara cepat Tepat dan akurat dengan ditunjang oleh kesejahteraan aparatur dan lembaga yang ada dengan mengedepankan manajemen pemerintahan yang baik dan bersih serta pelayanan kepada masyarakat yang mudah dan ramah. (Iwan Mulyadi/wartapriangan.com)