Begini Cara Polisi Setop Pungli Tilang di Ciamis
www.wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Mulai tanggal 13 Januari 2017, polisi telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-Tilang untuk seluruh Jawa Barat. Saat dikonfirmasi reporter Warta Priangan, Bagian Administrasi Tilang Satlantas Polres Ciamis, brigadir Dirman Nurzaman SH, menjelaskan bahwa E-tilang ini akan memudahkan bagi masyarakat yang terkena sanksi tilang.
“Bagi masyarakat yang terkena tilang akan diberikan slip yang berwarna ungu oleh petugas di lapangan, dan nanti data-data itu akan muncul di dalam aplikasi E-Tilang yang sudah terpasang. Setelah itu akan ada pesan dari E-Tilang kepada pelanggar berdasarkan nomor telepon yang sudah diberikan pada petugas tadi di lapangan,” jelas Dirman.
Kemudian pelanggar bisa membayar langsung denda sesuai dengan pasal yang talah dilanggar, yaitu melalui bank BRI. Sistem ini juga digunakan agar pihak kepolisian yang bertugas di lapangan tidak langsung menerima uang dari masyarakat, “Ini juga salah satu cara untuk memutus rantai pungutan liar (Pungli) yang ada di kepolisian,” tegasnya.
Dan bagi yang menggunakan m-banking juga bisa memudahkan dengan langsung membayar tilang disana. “Jadi saat ditilang bisa langsung diberikan kembali STNK yang telah ditilang oleh kepolisian,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, denda tilang di setiap kejaksaan/pengadilan di berbagai daerah itu berbeda-beda nomor rekening penampu tilang, “Tapi setalah diberlakukan E-Tilang ini, semua denda dikumpulkan dalam satu rekening. Yaitu Mahkama Agung, jadi pengadilan di daerah itu hanya pemutus saja”. (Ane Wowiling/WP).