Pemkab Pangandaran Berharap Raih Opini WTP

40

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan penandatanganan MoU dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Jumat (3/2) siang.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan dalam sambutannya menyampaikan, sejak 22 april 2013 yang merupakan tahun ke-4 dengan dua penjabat bupati dan bupati definitif, kerjasama dengan BPKP Perwakilan Jawa Barat sudah berjalan dengan baik.

“Selama ini pencapaian penilaian BPKP Perwakilan Jawa Barat baru meraih opini wajar dengan pengecualian (wdp). Kita berharap  laporan keuangan 2016, kita meraih wajar tanpa pengecualian (wtp),” kata Iwan.

foto: iwan mulyadi/wp
foto: iwan mulyadi/wp

Saat ini di Pangandaran bantuan anggaran ditiap desa rata-rata mencapai Rp 2,4 miliar. Dengan besarnya anggaran yang masuk ke desa, harus ada kesiapan dalam pengelolaannya.

“Kita juga sering mendengar keluhan dari dinas keuangan terhadap SKPD dalam memberikan SPM tanpa dilampiri berkas penunjang, dan waktunya mepet di akhir tahun.  Saya harap ke depan jangan terulang lagi,” katanya.

Sementara Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata dalam sambutannya menekankan akuntabilitas dan transparansi dalam pola kebijakan  penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Jika perencanaan yang baik, pelaksanaan yang baik, laporan yang baik, hasilnya akan baik,” ujar Jeje.

foto: iwan mulyadi/wp
foto: iwan mulyadi/wp

Menurutnya, BPKP Perwakilan Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintahan Desa di Kabupaten Pangandaran. Tinggal 17 Desa dari 93 Desa yang ada di Kabupaten Pangandaran.

Sedangkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Deni Suardini mengatakan, tugas BPK  pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Menurutnya, permasalahan yang menghambat belum diperolehnya opini WTP beragam. Khusus terhadap LKPD, masih terkait dengan pengelolaan kas, persediaan, investasi permanen dan nonpermanen, serta secara mayoritas disebabkan karena pengelolaan aset tetap yang belum akuntabel,”kata Deni.

Permasalahan aset tetap Pemerintah Daerah pada, lanjut Deni, umumnya terkait adanya barang milik daerah (BMD) tidak dicatat, BMD yang tidak ada justru masih dicatat, BMD dicatat tapi tidak didukung dengan dokumen kepemilikan yang sah.

“Kelemahan sistemik merupakan bawaan dari masa lalu yang memosisikan pengelolaan BMD  tidak lebih penting dibanding pengelolaan uang,”ujarnya.

Penyebab lainnya, menurut Dani, karena pola pikir pelaku yang lebih hobi membeli daripada memelihara. Kondisi ini berlangsung bertahun-tahun terakumulasi sehingga menjadi permasalahan kronis yang harus segera ditangani oleh Kapala Daerah supaya bisa ikut andil dalam meraih opini WTP. (Iwan Mulyadi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.