Panwas Tasik Siap Tindak Tegas Pelanggar di Pilkada Tasikmalaya
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menyatakan akan meningkatkan pengawasan selama masa tenang kampanye mulai 15 Februari mendatang. Siapa saja yang melanggar, panwas tak segan untuk memprosesnya sebagai pelanggaran pidana.
Ketua Panwas Kota Tasikmalaya Ede Supriadi mengatakan saat di wawancara sejumlah wartawan di Hotel Horison Kota Tasikmalaya, Sabtu (04/2), memasuki di masa tenang nanti, panwas pemilu terus meningkatkan aktivitas pengawasan guna mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran yang memanfaatkan masa tenang terutama pelanggaran money politics.
Dari masa tenang hingga satu hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara, merupakan masa tenang pasca kampanye seperti yang diatur dalam SK KPU mengenai tahapan pemilu. Selama masa tenang tersebut, para peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan yang bisa dianggap sebagai kegiatan kampanye.
Menurut Ede Supriadi, sebagai bentuk antisipasi terhadap pelanggaran di masa tenang ini maka panwas akan menginstruksikan jajaran panwas di kecamatan untuk melakukan beberapa hal mengenai pelangaran money politics dan beberapa pelangaran lainya.
“Apabila terjadi money politics bisa dibayangkan dalam UU No 10 Tahun 2016 Ayat 1 Pasal 87a, antara si pemberi dan penerima diancam hukuman yang sama, minimal 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ini yang amat kita tekankan jangan sampai terjadi,” pungas Ede. (Andri/WP)