Belasan PNS di Pangandaran Terancam Dipecat!

51

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sebanyak 11 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran terancam terkena sanksi berat hingga pemberhentian. Penyebabnya mereka sering mangkir dalam tugas bahkan ada yang bertahun-tahun tidak jelas keberadaannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Mahmud menegaskan, pemkab tidak memberikan toleransi bagi ASN malas dan mangkir dalam tugas. ASN yang tidak masuk kerja hingga tiga bulan, maka pemerintah berhak memberikan sanksi pemecatan lantaran telah melanggar sumpah. “Disiplin ASN memang menjadi perhatian kami, masih banyak yang lain mau jadi ASN,” ujar Mahmud.

Menurutnya kesebelas ASN yang akan diberi sanksi tersebut terdiri dari 5 orang pegawai fungsional umum, 3 orang pegawai struktural, 1 orang penilik dan dua orang guru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Mahmud. (foto: iwan mulyadi/wp)

“Dari 11 orang oknum ASN yang kita panggil hanya 5 orang yang memenuhi panggilan kita. Sisanya tidak hadir dengan berbagai alasan dan akan kita panggil ulang,”kata Mahmud kepada Warta Priangan diruang kerjanya, Jumat (10/2) siang.

Dari kelima oknum ASN yang dipanggil salah satunya menghadirkan isterinya, karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Bahkan menurut isteri oknum ASN tersebut, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan meninggalkan anak dan isteri lebih dari empat tahun.

“Berdasarkan ketentuan PP nomor 53 tahun 2010, penindakan PNS yang melanggar disiplin bisa dilakukan oleh pimpinan SKPD masing-masing. Sanksinya bisa disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat. Sanksi bisa berupa teguran lisan, tertulis, penundaan gaji dan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi terberat berupa pemecatan tidak hormat,” paparnya.

Mahmud menambahkan, jika tidak masuk kerja bertahun, akan tetapi hanya menerima gaji saja, hal itu tidak sesuai ketentuan PP. Sedangkan untuk yang mangkir minimal 46 hari berturut-turut maka sanksinya pemecatan tidak hormat.

Menurutnya aparatur harus memiliki etika dan norma dalam bekerja. Apalagi mereka berkerja untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu, sangat wajar bila aparatur yang mangkir dari tugasnya diberikan sanksi ringan hingga tegas, karena itu berlaku bagi semua instrumen Pemkab Pangandaran.

“Sanksi ini menjadi pelajaran agar aparatur untuk bersikap disiplin. Kami tidak main-main dengan kode etik,” kata Mahmud. (Iwan Mulyadi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.