Bila Ada Guru yang Melakukan Hal Ini, Laporkan!
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi sekolah maupun negara dan tentunya setiap orang tua berkeinginan agar anak-anaknya mendapatkan keseimbangan dalam pendidikan umum juga tak lepas dari pendidikan agama, ini merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari lagi, karena mencapai prestasi tinggi di pendidikan umum bukan merupakan jaminan tercapainya keberhasilan hidup sebenarnya bila tanpa memiliki bekal pengetahuan agama.
Hal itu diungkapkan Bupati Ciamis, Iing Syam Arifin di sela peletakaan batu bata pertama Mesjid Al Istikomah Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/2).
Iing mengingatkan agar kepala sekolah melakukan pengawasan secara ketat kehadiran para guru agar tidak merugikan proses belajar mengajar.“Guru-guru jangan bolos mengajar, kasihan anak didik dan jangan membiarkan siswa menunggu guru terlalu lama,” lanjutnya.
Bupati Ciamis juga memahami bila pada setiap sekolah ada kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh guru untuk peningkatan kapasitas dan keterampilan belajar mengajar.”Bila ada kegiatan yang bersamaan, kepala sekolah sedapat mungkin mengatur kegiatan agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dapat berlangsung sebagaimana biasanya,” sambung Iing.
Terkait Pernyataan Bupati Ciamis tersebut, Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Ciamis Dr. H. Wawan Arifien menjelaskan sholat dulu di sekolah dari dulu sebenarnya sudah berjalan di beberapa sekolah baik itu tingkat SD atau SMP.
“Guru tidak boleh semena-mena mengeluarkan atau meliburkan anak anak, semua harus ada izin dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan apabila ada yang melanggar kita beri teguran dulu. Paling tidak boleh kepentingan diluar pendidikan, layani siswa sesu ai jam pelajaran,” terang Wawan Arifien.
Wawan menambahkan kepala sekolah juga dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Demi peningkatan mutu SDM siswa disekolah guru di tuntut melaksanakan KBM sesuai petunjuk. Selain itu, guru juga dilarang meroko di lingkungan sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah,” ujar Wawan.
Ia menegaskan semua guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di lingkungan sekolah. (Dena A Kurnia/WP)