Awas! Investasi Bodong Mengintai
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi bodong yang selama ini kerap menimbulkan kerugian bagi pemodalnya. Investasi bodong itu biasanya menawarkan keuntungan di luar kewajaran bagi para investor.
Iwan M Ridwan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya menyampaikan, hal ini dalam sosialisasi Pengelolaan Investasi Keuangan Legal dan Logis. Sosialisasi ini diadakan OJK di Hotel Sandaan, Pangandaran, Sabtu (18/2) siang ini.
Menurut Iwan, modus yang digunakan oleh perusahaan investasi bodong itu dengan mengiming-imingi keuntungan besar, bahkan di luar kewajaran. Hampir semua perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin.
“Kita bisa bandingkan contohnya dengan deposito bank sebagai lembaga yang legal, bunganya hanya kisaran tujuh persen dalam setahun. Nah ini perusahaan investasi malah bisa memberikan sekitar 30 persen pertahun atau 1 persen perhari,” kata Iwan.
Iwan menambahkan, perusahaan investasi bodong ini bergerak dalam berbagai jenis, seperti perusahaan MLM (Multi Level Marketing), perkebunan, investasi emas, koperasi hingga perdagangan syariah.
Ia menghimbau, sebelum masyarakat menginvestasikan uangnya pada sebuah lembaga, maka harus mempertimbangkan legal dan logis, yaitu melihat surat izin perusahaan, misalnya perusahaan MLM harus memiliki Surat Izin Perdagangan Langsung (SIPL) dan keuntungan yang ditawarkan masih diterima logika.
Menurutnya, hingga kini, berdasarkan laporan diterima OJK terdapat 4 perusahaan investasi tidak memiliki izin dari OJK di Tasikmalaya. Namun untuk Pangandaran, hingga kini keberadaan perusahaan seperti itu belum terdeteksi.
“Tetapi ini tetap mesti kita waspadai, terutama setelah mendengar informasi di masyarakat mengenai adanya penawaran-penawaran investasi dengan return tinggi, misalnya investasi emas,” kata dia. (Iwan Mulyadi/WP)