Bekas Lahan PIRBUN PTP VIII Nusantara Jadi Polemik

54

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Lahan dengan luas 240 hektar yang terletak di Dusun Citelu, Desa Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, bekas Perkebunan Inti Rakyat (PIRBUN) PTP VIII Nusantara, kini mulai menuai polemik. Pasalnya setelah kontrak HGU (Hak Guna Usaha) tersebut sudah selesai bulan Desember 2016 lalu, banyak masyarakat dari luar wilayah desa Mekarsari mengklaim kepemilikan tanah garapan.

Sekertaris Desa Mekarsari, Maman Sudiaman mengatakan, pihaknya menyayangkan kenyataan ini, dan beberapa waktu yang lalu sudah meninjau ke lokasi bekas tanah PIRBUN PTP VIII Nusantara untuk memastikan kebenaran berita pengklaiman tersebut.

“Kami sebagai pihak desa menunggu kepastian status atas tanah bekas PIRBUN PTP VIII Nusantara dengan luas 240 hektar dan ditumbuhi ribuan pohon kelapa, yang selama ini semuanya disewa para penyadap nira kelapa sebagai bahan baku gula merah. Setelah habis masa kontrak tersebut si penyewa lahan harus membayar kemana? Sedangkan pihak desa sendiri menunggu pelimpahan dari pihak PIRBUN PTP VIII Nusantara kepada Pemkab Pangandaran.  Nantinya bila sudah ada pelimpahan, biar desa kami yang mengelola tanah tersebut” kata Maman diruang kerjanya,” tutur Maman.

Maman melanjutkan, para penggarap tanah saat ini sudah mulai resah, banyak tanah garapan yang mulai dijual penggarapnya kepada warga pendatang.  Padahal pihak desa tidak setuju dengan cara tersebut, karena akan menjadikan konflik kedepannya.

Maman juga menjelaskan, tanah tersebut dulunya Tanah Negara (TN) yang selanjutnya dikontrak selama 30 tahun oleh PIRBUN PTP VIII Nusantara yang sifatnya HGU kepada pemerintah. Selama ini para penggarap dan penyadap nira kelapa membayar sewanya langsung ke pihak PIRBUN.

“Harapan kami semoga Pemkab Pangandaran secepatnya untuk meninjau lokasi tanah tersebut untuk bisa disikapi dan kedepannya bisa menjadi aset daerah Pangandaran. Adapun semua peraturan nantinya dalam tata cara penggarapan tanah,  pihak desa siap mengikuti kebijakan Pemkab Pangandaran,” pungkas Maman. (Iwan Mulyadi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses