4 Tower BTS di Pangandaran Disegel!

59

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menyegel 4 tower BTS yang berada di tiga kecamatan. Pasalnya Tower BTS tersebut tidak memiliki satu izin pun untuk pendirian tower.

“Kita segel satu tower di Kecamatan Cijulang, dua tower di Kecamatan Parigi dan satu tower di Kecamatan Padaherang. Semuanya milik Telkomsel,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Irwansyah, Selasa (21/2).

Menurutnya, keempat tower BTS tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan.

foto: iwan mulyadi/wp

“Tower BTS ini belum memilki izin IMB, izin HO dan izin dari Dinas Kominfo. Tapi sudah berdiri. Makanya kita segel,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, penyegelan akan dilakukan sampai pihak Telokomsel mengurus perizinan pendirian menara. Apabila pihak pengusaha tidak juga menempuh perizinan, maka pihaknya tidak akan pernah membuka segel.

Menurut Irwansyah, pihaknya akan tegas dalam menegakan peraturan daerah sesuai dengan intruksi Bupati Pangandaran. “Siapapun  yang melanggar izin akan kita tindak tegas,” tuturnya.

Dirinya berharap, para pengusaha yang akan mendirikan usahanya di Pangandaran untuk menempuh terlebih dahulu proses perizinannya. (Iwan Mulyadi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses