Pleno Penghitungan Suara Pilkada Tasik Panas, Saksi 2 Paslon Walk Out!

33

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 di Gedung Gunung Saleum, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Meski dalam pengawalan ketat aparat kepolisian, beberapa saksi yang hendak memprotes berlangsungnya rapat tersebut berhasil menerobos.

Tak pelak jalannya rapat berlangsung alot dan protes keras pun menghujani KPU dan Panwas Kota Tasikmalaya.

Dalam protesnya, saksi dari paslon nomor urut satu Dicky-Denni dan paslon nomor tiga, Dede-Asep berharap rekapitulasi suara ditangguhkan sebelum KPU dan panwas menerima data temuan kecurangan.

Suasana apat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 . (foto: andri/wp)

Meski demikian, KPU bersikeras rapat rekapitulasi tetap dibuka dan dilaksanakan dengan pengawalan keatat aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota, Kabupaten Tasikmalaya dan Polres Ciamis.

Tidak puas dengan hasil yang didapat, kubu nomor satu dan tiga memilih walk out dari ruang sidang. Keduanya kompak menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara.

Mereka beralasan Pilkada Kota Tasikmalaya berlangsung unfair dan dikotori aneka kecurangan. Mereka mengklaim memiliki data kejanggalan yang terjadi pada saat pencoblosan berupa mark up pemilih tambahan yang dianggap irasionil.

“Kalau dalam penghitungan suara itu kita legowo, tetapi prosesnya harus jelas. Ini logika terbalik seperti halnya orang tidak kawin tapi punya anak. Prosesnya salah, jalanya salah, ada persoalan-persoalantapi tidak pernah ditindak lanjuti,” jelas saksi dari paslon nomor urut satu, Habibudin saat ditanya sejumlah wartawan di sela–sela Rapat Pleno Rekapitulasi Pengitungan Suara.

foto: andri/wp

“Ini kan Panwaslu sudah jelas kerjannya kaya suket misalnya. Terus di beberapa kecamatan ada surat suara yang tidak sah seperti di Kecamatan Kawalu, Cibeureum sangat signifikan. Di Kecamatan Kawalu saja ada suarat suara yang 1400 lebih yang dianggap tidak sah,” lanjut Habib.

“Contoh missal surat bantuan camat, ada pengelembungan DPT. Jadi bagaiman kami bias mengikuti dan menerima rekapitulasi kalau didasari sebuah kepercayaan sesuatu. Namun kami sebagai warga NKRI ya kami hadiri.  Soal akhir kami tandatangan atau tidak itu bagian nomor dua bagi kami,” jelas saksi dari paslon nomor urut tiga, KH. TB. Miftah Fauzi.

Selain itu Mifftah juga mengatakan, yang pasti layangakan gugatan ke Mahkamah Kontitusi “Kami tetap tidak akan melakukan tandatangan tetang rekapitulasi ini,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Cholis Mukhlis mengatakan, mempersilahkan paslon yang keberatan untuk menindaklanjuti keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika bukan ranah kami, KPU mempersilahkan keberatan disampaikan ke MK,” katanya.

Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, meskipun menyatakan Sah, Panwaslu Kota Tasikmalaya juga memberikan catatan kepada KPU. Sementara hasil akhir Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Kota Tasikmalaya, pasangan nomor urut 1, Dicky Candra-Deni Romdoni memperoleh 22,54% atau 85.510 suara. Pasangan nomor urut 2, Budi Budiman-M. Yusuf, memperoleh 40,06% atau 151.931 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 3, Dede Sudrajat-Asep Hidayat, memperoleh 37,40% atau 141.854 suara. (Andri/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses