Jawaban Pemda Ciamis Terkait IMB Pemutihan
wartapriangan.com, SURAT PEMBACA. Menanggapi surat saudara tanggal 13 Februari 2017 Nomor 002/Skel/MWP-WP/2017 perihal Surat Pengantar terkait dengan adanya masukan/kritikan mengenai IMB Pemutihan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Bangunan Gedung; disebutkan bahwa pengaturan bangunan gedung bertujan untuk:
- mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
- mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan;
- mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
- Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; disebutkan bahwa:
- Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung;
- Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan;
- Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung;
- Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki Izin Penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.
- Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; disebutkan bahwa setiap orang pribadi, badan hukum, badan usahan dan badan sosial yang mendirikan bangunan harus mendapat izin dari bupati;
- Pasal 15 Pearturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan; disebutkan bahwa setiap bangunan yang dibangun oleh perorangan atau badan hukum tanpa Izin Mendirikan Bangunan dari pemerintah daerah dapat dikenakan pembongkaran dengan tata cara sebagai berikut:
- Teguran secara tertulis berturut-turut maksimal 3 kali, jangka waktu teguran adalah 7 hari;
- Apabila telah diadakan peringatan sebanyak 3 kali tetapi pelanggar bangunan tidak mengindahkan peringatan tersebut, bupati dapat memerintahkan penyegelan (pengosongan) bangunan atau pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tersebut;
- Apabila bangunan yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan dan tidak sesuai dengan peruntukan dapat disegel dan dibongkar.
- Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 26 tahun 2001 tentang Izin Mewndirikan Bangunan; disebutkan bahwa:
- Bangunan yang terlanjur dibangun tetapi tidak memilki Izin Mendirikan Bangunan, sepanjang bangunan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan tidak bertentangan dengan pedoman mendirikan bangunan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan peruntukannya maka Izin Mendirikan Bangunan dapat diproses;
- Tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud aya (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati.
- Adapun tata cara dan persyaratan serta besaran Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pemutihan telah diatur dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberia Izin Mendirikan Bangunan bagi bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Demikian untuk dimaklum dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN CIAMIS,
ttd
Drs. H. WASDI, M.Si
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP. 19641011 198903 1 003
Baca juga: