Warga Ciamis yang Gunakan KTP Sementara Tak Perlu Khawatir!

148

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Penyelesaian perekaman KTP Elektronik masih belum rampung. Masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman dengan beragam alasan.

“Warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bisa mengajukan surat keterangan pengganti dan tetap harus melakukan perekaman terlebih dahulu di kantor kecamatan setempat,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Adang Darajat, MM.

“Surat Keterangan itu sifatnya hanya sementara, namun fungsinya sama dengan kartu fisik e-KTP sehingga instansi pemerintah tak punya alasan untuk menolak warga yang menggunakan surat pengganti itu,” ungkapnya.

inas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Adang Darajat, MM. (foto: dena a. kurnia/wp)

“Bagi warga yang sudah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tetapi belum memiliki kartu fisiknya, bisa ajukan surat keterangan pengganti kepada pemerintah melalui kecamatan setempat,” kata Adang.

“Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/Dukcapil tentang Format Surat Keterangan Sebagai Pengganti e-KTP,” tambah Adang.

Adang pun menambahkan, surat tersebut dikeluarkan pemerintah daerah untuk mengatasi kosongnya stok blangko e-KTP di pusat saat ini.

“Bagi warga tak perlu khawatir untuk menggunakan surat keterangan tersebut, karena di surat itu tercantum nomor induk kependudukan (NIK) sehingga instansi yang berurusan dengan surat tersebut pun tak perlu khawatir,” tegas Adang.

Masih menurut Adang, selain itu surat keterangan itu pun dapat dipergunakan layakanya KTP. “Bisa digunakan untuk berbagai kepentingan pilkades, pilkada, asuransi, perbankan, BPJS, pernikahan, tergantung kebutuhan lainnya”.

Dia menambahkan, guna mendapatkan surat keterangan warga hanya tinggal datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa Kartu Keluarga. Dan nantinya untuk pengajuan surat keterangan pengganti e-KTP ke Disdukcapil Kabupaten itu oleh pemerintah kecamatan.

“Untuk batasan keberlakuan surat tersebut hanya berlaku selama enam bulan dan bisa digunakan untuk berbagai kepentingan layaknya KTP asli. Untuk masa berlakunya surat itu bisa dipergunakan hingga Kemendagri,” tandasnya. (Dena A Kurnia/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.