Jadi Tersangka Korupsi, Tiga Pejabat Disdik Garut Akhirnya Mendekam di Balik Jeruji Besi

48

wartapriangan.com. BERITA GARUT. Kejaksaan Negeri Garut akhirnya menahan tiga pejabat Disdik dan seorang pengusaha. Mereka masing masing (S) Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Banyuresmi yang juga mantan Kabid Sapras Disdik Garut,  (M) seorang Kasi, (D) dan (T) seorang pengusaha.

Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi, pengadaan alat peraga di SMKN. Lalu Jumat sore (10/03) mereka langsung ditahan.

Mantan Kabid Sarana Prasarana Kabupaten Garut itu, sebelumnya heran kenapa dia yang dianggap menyalah gunakan anggaran sebesar Rp 115 juta diproses hukum, sementara pengelolaan dana DAK PAUD sebesar Rp 23 miliar tidak disentuh.

Bupati Garut, Ruddy Gunawan mengatakan, akan mempersiapkan pengacara untuk mendampingi ketiga anak buahnya. Selain memberikan pembelaan hukum, juga bupati akan mengajukan penangguhan penahanan.

Ruddy mengatakan, pihaknya sudah sejak lama mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Disdik Garut. Terutama yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam proyek pengadaan alat peraga simulasi bagi SMK 10 dan SMK 3. Yang mana alat-alat peraga tersebut tidak disampaikan tepat waktu, tetapi pembayarannya sudah dilaksanakan.

Dijelaskan Ruddy Gunawan, Sebenarnya alat peraga tersebut ada. Namun datangnya terlambat, sudah melampaui batas waktu yang ditentukan. Sehingga ahirnya menjadi persoalan hukum.

“Kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi para pejabat yang dipercaya sebagai PPK yang menjalankan tugas fungsinya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Bupati Ruddy.

Lebih jauh bupati mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat internal membahas rencana penonaktifan ketiga tersangka.

Namun dikarenakan dari empat tersangka tersebut terdapat tiga orang yang statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pihaknya akan memberikan pendampingan hukum, dengan menyediakan pengacara yang telah ditunjuk oleh lembaga Korpri.

Selain menyediakan pengacara, pihaknya juga akan mengajukan upaya permohonan penangguhan penahanannya.

Secara terpisah, Johan Jauhari, kuasa hukum para tersangka mengatakan, dirinya menghormati hak subjektif dari jaksa untuk melakukan penahanan terhadap kliennya. Namun disisi lain, Johan sangat menyesal adanya penahanan terhadap mereka. “Soalnya mereka tidak akan melarikan diri serta menghilangkan alat bukti. Sebab seluruh alat bukti sudah disita pihak Kejaksaan Negeri Garut,” ujarnya.

Dikatakan Johan, selama ini seluruh kliennya selalu kooperatif dalam setiap menjalani pemeriksaan. Namun kendati demikian, pihaknya tetap akan terus berupaya agar mereka tidak ditahan, yakni dengan cara mengajukan penangguhan penahanan.

Johan Jauhari secepatnya akan mengajukan surat penangguhan penahanan. Bahkan ditegaskan Johan, Sabtu (11/03) ini  akan menemui Kadisdik Garut, H. Mahmud, untuk menghadap ke Kejaksaan. (Yayat Ruhiyat/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses