Bejat! Dua Pemuda di Tasikmalaya Ini Tega Gilir Gadis di Bawah Umur
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jajaran Kepolisian Polres Tasikmalaya menagakap dua dari empat pelaku pencabulan terhadap dua anak yang masih di bawah umur. Kedua pelaku yang ringkus polisi ialah IW (32) warga Cilawu, Kabupaten Garut, dan RK (21) warga Tasikmalaya. Sedangkan dua orang rekannya yang saat ini masih DPO adalah IP dan DK.
Menurut Kapolres Tasikmalaya, AKBP Nugroho Arianto, kejadian bermula pada saat korban S dan SK digauli oleh IP, Kemudian korban ditinggalkan di kawasan Eks Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya. Korban ditemukan oleh saksi AS.
Karena bingung harus mengantarkan kemana, dua orang korban kemudian diantar ke kontrakan pelaku IW di kawasan Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

“Dua pelaku tersebut sebelum melakuan cabul terhadap korban, IP memberi terlebih dahulu obat memabukan terhadap korban. Selanjutnya kedua korban ditinggalkan di wilayah Cilembang Kota Tasikmalaya Kemudian bertemu saksi AS,” ujarnya.
Kemudian di sebuah kontakan milik salah saeorang pelaku yang bernama IW, kedua korban kembali disetubuhi pada saat korban dalam keadaan tidak sadar diri akibat obat memabukan yang diberikan oleh pelaku.
“Tak hanya itu, aksi tersebut dilakukan secara bergilir oleh IW dan DK,” ujar AKBP Nugroho Arianto dalam siaran persnya di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (13/3).
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya saat ini dua pelaku diamankan di mako Polres Tasikmalaya dan dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman di atas 5 TAHUN.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti celana dalam dan bra korban, serta satu setel pakaian milik korban. (Andri/WP)