Ternyata Ini Cara Izin Organisasi Melakukan Arung Jeram di Sungai

61

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Beberapa syarat yang harus ditempuh jika ada organisasi pecinta alam, umum, Mapala, Sispala, dan siapapun itu jika ingin melaksanakan arung jeram di Sungai Citanduy, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Ya, salah satunya perizinan. Perizinan disini tidak terlalu ribet ternyata. Tinggal datang ke kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, dan tinggal membayar Perda Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2016. Sebesar Rp. 20.000/perahu, juga harus membayar asuransi jiwa sebesar Rp.5.000/orang.

Tomi, Konsultan Pariwisata dari Pesona Indonesia menyampaikan, Perda itu sudah dibuat dan pembuatan Perda itu cukup mahal, jadi Perda itu harus dijalankan.

“Itu untuk mendukung pembangunan daerah guna penunjang PAD, serta memajukan sektor pariwisata Arung Jeram,” jelas Tomi. (Pujitio/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.