Pemkab Ciamis Jamin Tidak Ada Obat Palsu di Puskesmas
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Untuk meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis terus berupaya menggenjot sarana dan prasarana untuk lebih bermutu serta baik lagi. Dari mulai segi bangunan, tim medis, serta obat-obatan menjadi prioritas pelayanan kesehatan.
Pemerintah Daerah sendiri sudah membangun dan meresmikan beberapa Puskesmas rawat inap diberbagai titik wilayah Ciamis. Dalam segi tim medis sendiri Pemerintah memberikan orang-orang yang sudah ahli dalam menangani pengobatan tersebut.
Dalam segi obat-obatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis selalu memastikan obat-obatan layak pakai dan tidak membahayakan para pengguna obat tersebut. “Semua obat-obatan dipesan dari perusahaan yang sudah lulus uji kelayakan dan sudah ditunjuk langsung oleh Dinas Kesehatan sendiri,” terang Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis Rahmat Jumawan, SKM. Saat di temui diruangan kerjanya, Rabu (22/03).
Selain itu, ia menambahkan, di wilayah Kabupaten Ciamis tidak ada obat-obatan dan infusan ilegal, seperti yang diberitakan di wilayah lain. “Untuk wilayah Ciamis kami pastikan tidak ada obat-obatan serta infusan palsu atau ilegal. Jangan khawatir, semua obat-obatan serta infusan yang tersebar di 37 Puskesmas, semuanya Legal atau asli,” tambahnya.
Sementara, Kepala UPTD Farmasi Dinas Kesahatan Kabupaten Ciamis, Ane kustini membenarkan pelayanan dalam segi obat-obatan menjadi prioritas nomor satu untuk melayani masyarakat. “Semua obat-obatan serta infus yang tersebar di puskesmas-puskesmas wilayah Ciamis semunya legal, tidak ada yang ilegal atau palsu karena kami sudah bekerja sama dengan perusahaan yang ternama dan sudah dipastikan layak edar atau pakai,” jelasnya.
Ane berharap masyarakat yang berobat tidak waswas dengan obat-obatan serta infusan yang sudah disediakan oleh pihak puskesmas sendiri. “Jangan waswas atau takut. Obat-obatan yang disediakan semuanya asli, di wilayah Ciamis dipastikan tidak ada obat-obatan dan infusan palsu atau ilegal,” paparnya. (Dede Hermawan/WP)