Ini Upaya LSM LPKSM-LKMCS Dalam Melindungi Hak-hak Masyarakat Selaku Konsumen

68

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat-Keadilan Masyarakat Ciamis Selatan (LSM LPKSM-LKMCS) hadir sebagai suatu wadah yang menangani berbagai persoalan ataupun hal-hal yang berkenaan dengan konsumen.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM LPKSM-LKMCS, Ade Jenal Mutaqin, S.H, dalam peresmian Kantor DPP di Jalan Raya Cijulang No. 142 Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, beberapa waktu lalu.

Menurut Ade, lembaga ini diharapkan dapat berperan penting dalam membantu masyarakat sebagai konsumen. Karena setiap konsumen harus mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ade menambahkan, banyak hal yang dapat dilakukan dalam upaya membantu masyarakat terhadap segala ketimpangan sosial yang terjadi. Sebagai titik awal merupakan langkah tepat dan sangat penting untuk membentuk sebuah LSM, pasalnya banyak sekali permasalahan sosial yang ada di masyarakat.

“Masyarakat harus terlindungi dan terayomi. Langkah tersebut juga sebagai upaya membantu peran pemerintah dalam melindungi masyarakatnya,” tegasnya.

foto: iwan mulyadi/wp

Organisasi swadaya masyarakat ini diharapkan dapat mengawal segala bentuk permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat, melalui koordinasi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah.

“Rasa tolong-menolong sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan satu dengan yang lain adalah upaya untuk menjaga stabilitas kesenjangan sosial. Semua memiliki tanggung jawab moral untuk mengutamakan kepentingan umum,” ujar Ade.

Saat ini lanjutnya, banyak terjadi pembiaran di masyarakat dan mengakibatkan pertentangan sosial. Untuk itu kami hadir untuk memberikan pencerahan dan pandangan hukum serta menjunjung tinggi asas kebersamaan.

Ade menambahkan, organisasi ini merupakan langkah konkret dalam mengenalkan diri sebagai lembaga yang melindungi hak-hak konsumen kepada masyarakat, pemerintah dan penegak hukum lainnya. Kami akan membantu segenap laporan masyarakat dan akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Lembaga ini lanjutnya,  hadir dengan niat baik yang tulus untuk membantu saudara-saudara kita yang memerlukannya.

“Sebab mayoritas masyarakat masih kurang pemahamannya terkait sisi hukum yang melindungi hak-haknya. Kita akan menerima pengaduan masyarakat dan akan melakukan langkah-langkah strategis terhadap penegak hukum sesuai dengan konstitusi,” pungkas Ade. (Iwan Mulyadi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.