Cerita Pilu Ibu di Garut yang Digugat Anak Kandungnya Rp. 1,8 Miliar
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Di tengah perjuangannya menghadapi penyakit pada masa tuanya, Siti Rokayah masih harus berhadapan dengan hukum.
Satu dari 13 anaknya, Yani Suryani, dan suaminya, Handoyo Adianto, menggugat perempuan yang kerap disapa Mak Amih itu secara perdata sebesar Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri Garut.
Gugatan ini terkait utang lama Mak Amih kepada anaknya sebesar Rp 20 juta pada 2001 silam.
Saat menjalani sidang keenam di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (23/3/2017), perempuan yang berusia 85 tahun ini (sebelumnya disebutkan 83 tahun) memendam rasa rindu yang besar kepada anaknya.
Sayangnya, keduanya tidak datang pada sidang hari itu. Padahal, Mak Amih mengaku ingin sekali bertemu.
“Ibu ngadoa, tiap sholat ngadoakeun, gusti sing enggal beres sidang, Yani sing saladar, sing saroleh tong mawa karep sorangan. Waktu di pengadilan ibu tidak nangis, ibu sono ka Yani, tapi teu dongkap. (Ibu berdoa, tiap shalat didoakan, Gusti supaya cepat beres sidang, Yani cepat sadar, solehah dan jangan terbawa emosi sendiri. Waktu sidang ibu tidak menangis, ibu kangen ke Yani, tapi tidak datang),” ungkap Mak Amih saat dihubungi, Senin (27/3/2017).
Amih menilai, sebetulnya anaknya Yani dan suaminya Handoyo dulunya sangat baik dan perhatian kepadanya. Bahkan, saat awal sakit pada lima tahun lalu, suami Yani yang kali pertama memberikan kursi roda.
Jika permasalahan dengan anaknya beres, dirinya tetap akan menjaga hubungan baik dan dirinya tak akan meninggalkan rasa dendam.
“Dulu kalau Lebaran osok uih, putrana oge. (Dulu kalau Lebaran suka pulang bersama anak-anaknya),” ungkap dia.
Tak dendam
Mak Amih, seperti dikutip dari Tribunnews.com, pun mengaku tak pernah dendam meski putrinya menggugat dirinya.
“Saya selalu mendoakan agar segera disadarkan. Selalu tiap shalat mendoakan anak, waktu tahajud juga suka berdoa,” ucap Mak Amih saat berobat ke RSUD Dr Slamet, Garut, Senin.
Sudah lima tahun ini, Mak Amih kerap berobat ke dokter spesialis penyakit dalam, saraf, dan jantung. Setiap berobat, Mak Amih diantar oleh anak-anaknya yang lain. Sekali dalam seminggu pasti dia datang mengecek kesehatannya ke rumah sakit.
“Ibu Rokayah memang rutin memeriksakan kesehatannya ke sini (RSUD Dr Slamet) setiap Minggu,” ujar Humas RSUD Dr Slamet, Lingga Saputra.
Enam sidang sudah dilaluinya. Selanjutnya, sidang akan digelar dengan agenda pemaparan bukti dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (30/3/2017) mendatang.
Pada sidang sebelumnya, penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya. Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 640 juta dan immateril Rp 1,2 miliar.
Sampai kasus ini bergulir di Pengadilan, pihak keluarga Amih menuding penggugat telah melakukan rekayasa dalam bukti-bukti yang disampaikan ke Pengadilan sebagai dasar tuntutan selama ini.
Sumber: Kompas