Nah lho, Perpanjangan Kontrak HGU PT. Pirbun Nusantara VIII Baru Tahap Pengajuan!
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Polemik Tanah Negara (TN) eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pirbun Nusantara VIII seluas 1000 hektar lebih sejak tahun 1986-2016 (30 tahun) yang tersebar di empat desa di Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, sejak berakhirnya tanggal 31 Desember 2016 lalu, statusnya masih ngambang. Pasalnya hingga saat ini baru tahap pengajuan perpanjangan kontrak.
Menurut Camat Cimerak, Agus Emha, pada bulan maret lalu, pihaknya sudah memanggil pihak-pihak terkait diantaranya pihak PT. Pirbun Nusantara VIII, Badan Pertanahan Nasional serta empat Kepala Desa yang masuk kawasan PT. Pirbun Nusantara VIII. Keempat Desa tersebut antara lain Desa Limus Gede, Kertaharja, Mekarsari dan Sindangsari.
Dikatakan Agus, dalam pertemuan tersebut dibahas masalah status tanah inti, tanah plasma juga status HGU. Pada pertemuan itu pula terungkap tidak ada permasalahan pada status tanah inti dan tanah plasma, sebab d isetiap desa yang masuk kawasan tanah PT. Pirbun Nusantara VIII sudah terdata. Permasalahnnya tinggal status HGU nya saja yang masih ngambang.
“Pada saat pertemuan itu digelar pihak, PT Pirbun Nusantara VIII mengatakan, perpanjangan kontrak status HGU sudah diajukan sejak dua tahun yang lalu sebelum kontrak habis, hanya saja ternyata panitia B tidak dilibatkannya untuk mensosialisasikan perpanjangan kontrak tersebut, baik ke pihak desa maupun ke pihak kecamatan,”jelasnya.
Namun lanjut Agus, apabila pengajuan kontrak status HGU nya sudah disetujui, menurut PT. Pirbun Nusantara VIII pihaknya akan membentuk panitia B untuk melakukan sosialisasi kepada para kepala desa terkait dan masyarakatnya.
“Saya berharap persoaloan ini bisa secepatnya bisa terealisasi agar tidak jadi polemik yang berkepanjangan yang mengakibatkan timbulnya keresahan di masyarakat penggarap tanah. “ujar Agus. (Iwan Mulyadi/WP).