Aparat Tingkatkan Kesadaran Hukum Perangkat Desa se-Ciamis
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum akan maraknya kriminalitas dan narkoba, Pemerintah Kabupaten Ciamis yang bekerjasama dengan Kepolisian Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat mengadakan pembinaan kepada Desa/Kelurahan se-Kabupaten Ciamis, di Aula PKK Kabupaten Ciamis, Kamis (30/03).
Asisten Daerah II Kabupaten Ciamis, Drs. H. Soekiman mengatakan pemerintah telah menetapkan arah kebijakan untuk memperbaiki substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. “Salah satunya adalah dengan meningkatkan budaya hukum melalui pendidikan, sosialisasi, serta keteladanan dari aparat pelaksana hukum dan jajarannya dalam mematuhi dan mentaati hukum,” terangnya.
Ia juga mengatakan jika perkembangan teknologi dan informasi semakin mudah untuk didapatkan. Banyak berita yang menayangkan perbuatan dalam pelanggaran hukum, seperti penggelapan pajak, pencurian, korupsi, asusila, kekerasan dalam rumah tangga, penggedaran narkoba, perusak lingkungan hidup dan kekerasan terhadap anak.
“Hal ini pun memerlukan pengetahuan lebih cepat terhadap permasalahan hukum yang terjadi dalam lingkungan kehidupan sosialnya. Dan perkembangan teknologi menjadi tuntutan untuk melaksanakan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum yang lebih intesif dan semakin dirasakan,” jelasnya.
Untuk itu ia menetapakan pada tahun 2017, target desa/kelurahan sadar hukum sekitar 235 dari jumlah yang belum ditetapkan yaitu 3.715 desa/kelurahan. “Sedangkan yang sudah ditetapkan sebanyak 2.247 desa/keluaran yang diawali dengan melakuakan pembinaan berupa penyuluhan hukum kepada aparat pemerintah dan Badan Permusyawaratan Desa,” tambahnya.
Ia berharap dengan adanya penyuluhan ini masyarakat dapat memahami dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. “Mampu memotivasi agar lebih tanggap terhadap perkembangan atau dinamika hukum dan partisipasi aktif dalam pembudayaan hukum. Juga meningkatnya kesadaran hukum dalam sikap dan prilaku yang patuh dan taat terhadap hukum, serta menghormati hak asasi manusia,” pungkasnya. (Ane Wowiling/WP).