Aparat Gabungan Segel Pabrik Pengolahan Bulu Ayam di Garut
wartapriangan.com. BERITA GARUT. Pabrik Pengolahan Bulu Ayam milik PT. Alfa Arafah di Kampung Bojonglarang Larang, Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Garut Kota, disegel tim gabungan.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri juga Forkopim Kecamatan Garut Kota, terpaksa menyegel perusahaan tersebut. Sebab perusahaan tersebut telah menyalahi Perda Nomor 12 Tahun 2016 pasal 4 ayat 1 dan 2.
Bunyi pasal tersebut di antaranya, setiap perusahaan harus memiliki legalitas izin operasional. Demikian dikatakan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Garut, Frederico Fernandes.
Menurut Frederico, perusahaan tersebut selain tidak mengantongi izin operasional, juga tidak mengantongi izin gangguan. Artinya PT ini hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. Sedangkan perizinan lainnya sudah habis sejak tahun 2014 lalu.
Untuk itu tim gabungan terpaksa melakukan penegakan sesuai SOP Penegakan Perda, dengan melayangkan surat teguran pertama, kedua kali sampai melakukan surat peringatan terakhir.
Namun peringatan ataupun pemberitahuan itu tidak pernah didengar pihak perusahasn. Sehingga ahirnya pihak Satpol PP memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara sampai beres perizinannya.
Hendra, pengelola pabrik PT Afta Arafah menuturkan, selama ini perusahaanya sudah membantu mengurangi tenaga kerja. Pihaknya mempekerjakan 180 orang warga setempat yang rumahnya berdekatan dengan perusahaannya.
Bahkan, lanjut Hendra, selain mempekerjakan warga sekitarnya, ada juga para korban banjir bandang yang ikut bekerja.
Menurut Hendra, keberadaan pabrik tersebut sangat membantu masyarakat sekitar dalam mendongkrak ekonomi. Dengan adanya penyegelan perusahaanya itu, terpaksa seluruh karyawanya untuk sementara waktu dirumahkan.
“Secara otomatis seluruh kegiatan dihentikan dan seluruh pekerja dirumahkan. Kami akan mengikuti aturan Pemda Garut, dalam menempuh perizinan,” katanya. (Yayat Ruhiyat/WP)