Kesadaran Membuat Akte Kelahiran Anak di Pangandaran Masih Rendah
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kesadaran orang tua untuk membuat akte kelahiran anaknya di Kabupaten Pangandaran masih rendah. Idealnya pembuatan akte kelahiran diproses paling lambat 60 hari setelah anak lahir.
Namun rata-rata proses pembuatan akte kelahiran dilakukan tidak dalam kurun waktu 60 hari setelah lahir. Padahal akte kelahiran merupakan salah satu identitas bayi dan sebagai salah satu perlindungan dari pemerintah.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangandaran, Atang mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar bahwa akte kelahiran merupakan hal terpenting.
“Kami telah melakukan sosialisasi melalui kampanye menggunakan iklan bilboard dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga,” kata Atang.
Masih dikatakan Atang, cara bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dilakukan oleh bidan desa sedangkan dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga melalui pendataan oleh pihak sekolah untuk usia batas maksimal 18 tahun.
“Selain itu kami juga menerapkan layanan jemput bola ke Kecamatan dan ke Desa sehingga masyarakat yang tidak terbiasa berurusan dengan administrasi dapat terlayani dengan cepat,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangandaran pembuat akte kelahiran tahun 2015 tercatat sebanyak 8.841, tahun 2016 tercatat sebanyak 14.054 dan tahun 2017 tercatat sebanyak 2.555. Sedangkan angka kelahiran tahun 2015 tercatat 316 dan tahun 2016 tercatat 301.
Dari data diatas menunjukan bahwa pembuat akte kelahiran yang dimohon oleh masyarakat diproses setelah anak yang lahir lebih dari 60 hari. (Iwan Mulyadi/WP)