Penyaluran Rastra Gratis di Pangandaran Masih Menghadapi Berbagai Kendala
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Berbeda dengan beberapa daerah lain di Jawa Barat, Kabupaten Pangandaran yang baru berdiri empat tahun ini sudah menggratiskan beras yang sebelumnya bernama beras miskin (Raskin) tersebut.
Sebanyak 1.330,875 ton beras sejahtera (Rastra) di Kabupaten Pangandaran mulai disalurkan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah tersebut merupakan alokasi untuk tiga bulan pertama tahun 2017.
Untuk tahun anggaran 2017 ini, di Kabupaten Pangandaran terdapat 29.575 KPM. Dengan masing-masing keluarga mendapatkan jatah 15 kilogram perbulan, maka penyaluran setiap bulannya mencapai 443,625 ton.
Guna menggratiskan Rastra sepanjang tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menggelontorkan Rp 8,51 miliar untuk membayar harga tebus ke Bulog. Dari harga tebus Rp 1.600 per kilogram, seluruhnya ditanggung Pemkab. Selain harga tebus, Pemkab Pangandaran juga menanggung biaya transportasi penyaluran Rastra.
Nilai biaya operasional tersebut ditetapkan sebesar Rp 200 per kilogram atau Rp 1,06 miliar untuk distribusi sepanjang tahun. Dengan demikian, total anggaran yang digelontorkan Pemkab Pangandaran agar Rastra diterima warga dengan gratis sepanjang tahun ini mencapai Rp 9,58 miliar.
Penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) di Kabupaten Pangandaran, saat ini sedang berlangsung. Dibeberapa desa tampaknya masih terdapat beberapa kendala, namun pada umumnya dapat berjalan lancar.
Namun di Desa Babakan Kecamatan Pangandaran misalnya, penyaluran Rastra baru dapat dilaksanakan, Jumat (7/4) siang ini. Hal tersebut karena alotnya pihak pemerintah desa memberi pengertian kepada para Ketua RT, bahwa jumlah 15 kilogram per KPM tidak boleh dibagi-bagi lagi untuk keluarga lain yang tidak masuk dalam daftar KPM.
Padahal selama ini Rastra yang diterima juga berikan kepada warga lainnya yang menurut penilaian ketua RT, seharusnya layak menerima. Alhasil selama ini masing-masing KPM hanya kebagian 3 kilogram per KPM per bulan, sisanya dibagikan ke warga lain yang layak menerima mamun belum masuk dalam daftar penerima.
Menurut Kasi Kesra Desa Babakan, Maniso, berbagai kendala dilapangan memang ada. Namun pihaknya akan terus berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Rastra kita tetap salurkan per KPM masing-masing 15 kilogram. Masalah pembagian di lapangan kita serahkan kepada ketua RT masing-masing. Kita tidak ingin melanggar hukum. Selain itu kita juga tidak memungut biaya sepeserpun. Semuanya gratis,”kata Maniso.
Selain itu menurut Maniso, diakuinya ada beberapa warga sebagai KPM sebenarnya sudah tidak layak menerimanya dan masih banyak warga lain yang layak diberikan Rastra, namun hingga kini belum masuk dalam daftar KPM. (Iwan Mulyadi/WP)