Waduh! DPPKA Garut Terancam Dijebloskan ke Penjara
wartapriangan.com. BERITA GARUT. Pasca keluarnya surat Mahkamah Agung (MA), terkait penolakan kasasi Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja DPPKA. Koordinator Gugus Garut Terpadu (GUGAT), Iwan Khatox memberikan pernyataan resmi.
Surat Nomor 541 K/TUN/2013, secara gamblang menolak kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja DPPKA, dan berdasar hasil putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), Dony Setiawan, ST selaku Pihak Termohon dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Iwan Khatox menjelaskan, jika pihak Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja DPPKA yang kasasinya ditolak, harus segera memberikan Salinan Dokumen yang memuat Informasi Rincian Transaksi Keuangan, untuk TA 2009 dan TA 2010 pada Rekening Umum Daerah serta Rekening Penerimaan serta Pengeluaran Kas Daerah.
Iwan Khatox juga menjelaskan perihal sanksi yang akan diterima Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja DPPKA, andai mengabaikan surat dari MA tersebut. Sesuai dengan Pasal 216 KUHP, sanksi pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda.
“Setelah ada surat MA, maka tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja DPPKA untuk tidak mematuhi putusan tersebut. Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja DPPKA Kabupaten Garut harus segera menyerahkan Salinan Dukumen yang memuat Informasi Rincian Transaksi Keuangan yang diminta Donny Setiawan, ST Selaku termohon,” ujar Iwan Khatox.
Jika tidak mematuhi putusan MA, sesuai pasal 216 KUHP, sanksi penjara bisa menjerat Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja DPPKA. “Ya, kita berharap bukan karena putusan ini Pemerintah Kabupaten Garut mau terbuka dan transparan untuk hal-hal yang berkaitan dengan Pelayanan Informasi Publik,” sambungnya.
Pasca keluarnya surat dari MA, pihak Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja DPPKA sendiri belum dapat memberikan apa yang dimohon Termohon Donny. Meskipun menurut Koordinator AMPG, putusan MA ini jelas sudah menegaskan, jika posisi Donny Setiawan, ST sudah berkekuatan hukum tetap. (Yayat Ruhiyat/WP)