Sekelumit Kisah Carut Marutnya Persoalan Penanganan Penderita Gangguan Jiwa di Pangandaran
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Bulan lalu Dede Herdiana warga Dusun Cikulu RT 3 RW 3 Desa Sukahurip, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, yang menderita gangguan jiwa mengamuk. Dirinya pun diamankan warga, karena membahayakan jiwa orang lain bahkan orang tuanya nyaris menjadi korban.
Persoalannya tidak sampai disitu, warga dan pihak pemerintah desa merasa kebingungan menentukan penanganan selanjutnya pasca ditangkap.
Toha, Kasi Kesra Desa Sukahurip, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas dan kepolisian. Namun hasilnya tak memuaskan. Tidak ada solusi pasti untuk menanganinya.
“Akhirnya saya titipkan ke Polsek karena prilaku Dede membahayakan jiwa orang lain. Sementara dinas terkait saling lempar tanggung jawab,” kata Toha, Minggu (9/4) siang.
Menurut Toha, karena orang tua Dede yang bernama Ayo Sunaryo (55) berasal dari keluarga tidak mampu, akhirnya warga melakukan pengumpulan donasi dan membawa Dede yang mengalami gangguan jiwa itu ke Rumah Sakit Jiwa.
Dengan menggunakan ambulance milik salah satu LSM di Pangandaran ke RSUD Banyumas di Poliklinik Kejiwaan. “Mestinya ditangani pihak Rumah Sakit Jiwa di Magelang, namun karena keterbatasan biaya, kita hanya membawanya ke RSUD Banyumas dengan menggunakan BPJS,” kata Toha.
Menurutnya saat ini pasien sudah satu minggu yang lalu dibawa pulang setelah mendapat perawatan selama tiga minggu di Banyumas. Kondisinya sudah membaik dan menunjukan prilaku wajar.
Namun kesulitan belum berakhir. Pasalnya pihak keluarga yang tergolong kurang mampu kini kesulitan untuk sekedar melakukan pemeriksaan rutin ke RSUD Banyumas.
“Jangankan untuk ongkos, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja mereka sangat kesulitan,” ujarnya.
Pihaknya kebingungan untuk menentukan langkah selanjutnya karena dari pihak pemerintah Kabupaten Pangandaran, dirinya tidak mendapat jawaban pasti kepada Dinas mana persoalan ini dapat ditangani.
Persoalan penanganan orang dengan gangguan jiwa di Kabupaten Pangandaran memang belum jelas. Selain belum memiliki Panti Rehabilitasi dan Rumah Sakit Jiwa, dua dinas terkait yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial PMD Kabupaten Pangandaran seperti lempar tanggung jawab.
Menurut Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani, penanganan orang gila dilakukan antar lintas sektoral. Permasalahan tersebut, adalah tanggung jawab Dinas Kesehatan, Dinas Sosial PMD dan Polisi Pamong Praja.
“Orang gila hendaknya di selesaikan secara bersama dengan lintas sektor,” kata Dani beberapa waktu lalu.
Setalah diamankan Satpol PP lanjut Dani, mestinya yang pertama kali menangani adalah dinas Kesehatan. Setelah sembuh, barulah tugas Dinas Sosial untuk memberikan berbagai pelatihan kepada mereka, agar dapat bersosialisasi dan membuatnya bermanfaat di masyarakat. (Iwan Mulyadi/WP)
setahu saya LSM GMBI adalah satu satunya LSM di Indonesia yang di Legalkan oleh LEMHANAS dan satu satu nya ORMAS adalah PEKKAT yang di legalkan LEMHANAS, LSM GMBI yang saya pahami sebagai masyarakat biasa, bahwa GMBI selalu membela masyarakat yang lemah, terdolimi dan termarjinalkan . Saya pribadi sangat mengapresiasi Kegiatan sosial yang selalu dilakukan oleh anggota LSM GMBI Kabupaten Pangandaran yang bisa menembus ruang dan waktu dan semoga LSM GMBI Kabupaten Pangandaran menjadi contoh agar terciptanya kepekaan dan kepedulian antar sesama khususnya di Kabupaten Pangandaran umumnya seluruh Masyarakat di NKRI.
Semoga seluruh Anggota LSM GMBI selalu dilindungi dan di ridhoi Allah S.W.T. Amiin