Gabungan Mahasiswa dan Ibu Rumah Tangga di Garut Desak Anak yang Gugat Ibu Kandung Rp. 1,8 M Cabut Gugatannya

26

wartapriangan.com. BERITA GARUT. Memasuki sidang ke delapan, Ibu yang digugat Anak kandung di Pengadilan Negeri Garut, diwarnai Aksi Solidaritas Gabungan BEM Nasionalis, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut (FPPMG), P2TP2A, TDI Distrik Garut, Posstheatron, Kujang, Rumah Cinta serta Ibu Rumah Tangga (IRT) yang memberi dukungan kepada Amih, Kamis (13/4).

Kehadiran para Mahasiswa dan Ibu rumah tangga, semata-mata memberikan suport kepada Siti Rohaya (83) atau yang akrab disapa Amih. Ia digugat anak kandung bersama menantunya Rp 1,8 Miliar.

Sebelum memasuki ruang sidang, massa menyampaikan orasinya di halaman PN Garut. Massa mendesak agar kedua penggugat segera mencabut gugatan kepada Amih. Selain itu, mereka meminta Hakim menyelesaikan perkara ini secara adil.

Tak hanya itu, para Mahasiswa dari sejumlah kampus di Garut menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan kisah legenda Malin Kundang, Terlihat pria muda memerankan Malin Kundang bersimpuh di hadapan pelakon berdandan sosok Ibu.

Dikatakan koordinator aksi, Lisda Juanita, dia merasa sangat kecewa dengan kedua penggugat. “Secara hukum sah-sah saja mereka menggugat. Tapi yang jadi masalah, yang digugatnya Ibu kandung sendiri,” ungkapnya.

Untuk itu Linda mendukung secara moral kepada Amih. “Amih jangan gentar, Amih jangan takut, kita doakan Amih tetap sehat,”lanjut Lisda.

Dalam sidang lanjutan yang kedelapan ini, agendanya mendengar keterangan saksi dari tergugat maupun penggugat.

Dalam sidang tersebut, selain dipenuhi para Mahasiswa dan Ibu rumah tangga, anak-anak Amih beserta saudaranya pun datang.
Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Kepolisian Polres Garut meningkatkan kekuatanya. (Yayat Ruhiyat/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.