Kembali, Satpol PP Tutup Toko Modern Ilegal di Pangandaran
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Diduga menyalahi prosedur terkait perijinan, Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Perijinan Kabupaten Pangandaran menutup dan menyegel toko modern yang baru saja beberapa bulan beroperasi di jalan raya Parigi, Senin (17/4)
Menurut Kepala Satpol PP Kab Pangandaran Irwansyah, penutupan toko modern tersebut karena perijinan toko tersebut awalnya adalah ijin toko kelontongan, namun setelah beroperasi menjadi toko modern.
“Toko tersebut kami tutup dan disegel setelah pihak Dinas Perijinan memberikan tiga surat peringatan disampaikan kepada pemiliknya,” ungkap Irwansyah, Senin (17/4/2017).
Irwansyah menjelaskan, bahwa pihaknya telah dilaksanakan Penegakan Peraturan Daerah nomor 09 Tahun 20l5 tentang penyelenggaraan perijinan berupa penutupan sementara terhadap usaha/kegiatan toko modern sampai dengan fungsi bangunan dan kegiatan usahanya sesuai dengan ijin yang sudah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) yaitu untuk usaha toko kelontongan.
Sementara itu Kepala Bidang Perijinan Dinas PMPTSPKP Kab Pangandaran Salimin menjelaskan, bahwa pada awalnya, pihaknya telah kedatangan salahsatu pengusaha dengan maksud untuk surat perijinan toko kelontongan.
“Kami sebagai pelayan masyarakat, tentunya kami melayani dan mengurus perijinan sesuai usulan pemohon sesuai ketentuan di dinas kami, dan syarat-syaratnya pun sudah lengkap untuk toko kelontongan,” ujarnya.
Hanya saja, kata Salimin, setelah beroperasi ternyata toko tersebut menjadi toko modern. Hal tersebut setelah melihat dari bukti setoran pajaknya, jaringannya adalah toko Alfamart.
“Sehingga kami berkoorsinasi dengan pihak Satpol PP, untuk memberikan SP 1 hingga SP 3 kepada pemiliknya, namun tidak diindahkan, terpaksa kami bersama Satpol PP menutup toko tersebut,” ungkapnya.
Salimin menambahkan, apabila pemilik toko ingin melanjutkan usahanya, manajemennya perizinannya harus diganti, menjadi toko kelontongan.
“Kalau melanjutkan izinnya untuk toko modern itu sudah tidak bisa. Karena kuota untuk toko modern di Kecamatan Parigi sudah penuh, jadi harus ijin toko kelontongan, baru boleh,” ujarnya.
Salimin menjelaskan, bahwa pada awalnya, persyaratan yang diajukan oleh pemilik toko, NPWP nya NPWP perorangan, tetapi kenyataannya setelah beroperasi menjadi NPWp Alfaria.
“Jelas ini penyalahgunaan perijinan, maka terpaksa kami tutup sementara,” ujarnya.
Sayangnya pada saat penutupan dan penyegelan, pemilik toko tidak ada ditempat, dan hanya pegawainya saja. Sehingga, mereka seperti kebingunan ketika petugas meminta tandatangan untuk berita acara penutupan sementara toko tersebut.
Hingga petugas Satpol PP memasang segel dan membentangkan gatis police line milik Satpol PP Pangandaran, pemilik usaha tak hadir dilokasi tersebut. (Iwan Mulyadi/WP)