Kapolda Jabar Larang Warganya Aksi Terkait Pemilukada DKI Jakarta

24

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jelang Pilkada 2017 DKI Jakarta, Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charlian  mengeluarkan maklumat berisi larangan ke Jakarta. Maklumat tersebut menyusul instruksi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang dikeluarkan menjelang puncak pesta demokrasi di DKI Jakarta.

Ada beberapa poin dalam maklumat bertajuk “Larangan Melakukan Perbuatan yang dapat Mengganggu Ketertiban Umum Jelang Pemilukada DKI Jakarta” itu. Diantaranya adalah, Kapolda mengingatkan tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum.

Masyarakat harus memberitahukan tiga hari sebelumnya secara tertulis kepada polisi. Jika kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusuhan dan gangguan kamtibnas, maka harus mendapat izin kepolisian setempat. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Ujarnya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Maklumat tersebut disampaikan Kapolda Jabar usai meresmikan Gedung SIM, Masjid dan SKPKT, Senin(17/04).

Selanjutnya Kapolda mengingatkan agar masyarakat Jawa Barat tidak terprovokasi untuk datang ke Jakarta dan menyampaikan pendapat di muka umum terkait Pilkada DKI 2017.

“Tidak mengirimkan massa dengan jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di DKI Jakarta, karena akan menimbulkan konflik dan gangguan keamanan serta ketertiban umum,” kata Kapolda.

Sementara itu Bupati Tasikmalaya H. Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan,”kami akan menguatkan kepada masyarakat terkait larangan untuk pergi ke Jakarta jelang pemilu DKI,” ujarnya. (Andri/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.