Anda Bisa Mendapat Uang Ganti Rugi dari Google Jika Mengalami Hal Ini

39

wartapriangan.com, BERITA INTERNASIONAL. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Distrik AS bulan lalu, hakim Edward J. Davila telah memberikan persetujuan terkait kewajiban perusahaan Google memberikan ganti rugi. Taktanggung-tanggung, besaran uang ganti rugi dari Google atas tuntutan dari masyarakat ini hampir mencapai Rp. 300 milyar rupiah.

Siapa saja yang bisa menikmati uang ganti rugi dari Google tersebut? Tentu saja yang merasa dirugikan oleh Google. Untuk mendapatkan uang ganti rugi tersebut dapat menghubungi kantor hukum SChubert Jonckheer & Kolbe melalui sambungan telp (+1) 425-788-4220, atau via email ke [email protected].

Tapi tunggu dulu, tentunya uang ganti rugi Google yang jumlahnya ratusan milyar rupiah itu peruntukkannya sudah jelas untuk siapa. Uang ganti rugi ini dikhususkan bagi para klien Google, khususnya mereka yang memanfaatkan layanan iklan Google (Adwords) tetapi iklannya tidak efektif. Dalam arti, iklan yang dititipkan melalui layanan Google Adwords ternyata malah tampil di website/halaman yang tidak relevan. Penayangan iklan Google yang tidak relevan ini bisa berarti iklan tayang di halaman yang salah (404), atau pada halaman parkdomain, yakni halaman yang biasanya lebih bersifat statis dan hampir tanpa pemuktakhiran konten. Padahal, tadinya para pemasang iklan itu berharap Google dapat menayangkan iklan produk mereka di website-website dengan jumlah pengunjung yang tinggi.

Anda pernah mengalami hal itu? Iklan Adwords Anda tampil di halaman yang tidak sesuai dengan pesanan? Tunggu dulu. Meski pernah mengalami, Anda tidak bisa langsung mendapatkan uang ganti rugi dari Google. Untuk saat ini, ratusan milyar uang ganti rugi Google hanya diperuntukkan bagi klien pemasang iklan yang tidak efektif di rentang waktu 11 Juli 2004 s/d 31 Maret 2008. Dan, untuk sementara ini uang ganti rugi dari Google pada rentang waktu iklan tersebut hanya diperuntukkan bagi warga Amerika Serikat.

Waduh, baru empat tahun saja, klaim tuntutan yang harus dibayar perusahaan Google sudah ratusan milyar rupiah. Dan itu baru di Amerika Serikat saja. Bagaimana jika class action ini merebak ke berbagai negara. (Warta Priangan)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.