Aparat Gabungan Tutup Paksa Sebuah Kafe di Tasikmalaya

37

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Tim gabungan Polsek Indihiang,dibantu Jajaran Sabhara Polres Tasikmalaya Kota dan Satpol PP melakukan penyegelan kafe yang berlokasi di Jalan Letnan Harun, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.

foto: andri/wp

“Penertiban dan penyegelan yang dilakukan pada Sabtu (22/4) malam berdasarkan aduan dari warga yang merasa resah terhadap keberadaan kafe-kafe tersebut,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Arif Fajarudin, S.IK melalui Kapolsek Indihiang, Kompol Tri Sumarsono saat memberikan keterangan persnya di Mapolsek Indihiang, Minggu (23/04).

Selain berdasarkan pengaduan warga, kata dia, penyegelan tersebut karena kafe itu di duga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Cafe ini judi diduga menjual miras.

“Dengan dilakukannya penyegelan itu, seluruh kafe  yang disegel tidak boleh lagi melakukan segala bentuk aktivitas karena akan melanggar aturan yang berlaku,” jelasnya.

“Penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari insiden penganiayan di seputaran kafe-kafe di sekitar Terminall Indihiang yang terjadi beberapa waktu lalu,” lanjutnya.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Indihiang, Kompol Tri Sumarsono bersama Kasi Ops Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sandi berjalan aman dan terkendali tanpa ada gangguan. Di kafe terebut tim gabungan melakukan penggeledahan serta mengamankan beberapa botol miras.

Menurut dia, aktivitas kafe  tersebut ditenggarai menimbulkan keresahan warga dan bisa menjadi awal terjadinya suatu tindak pidana yang menggangu kamtibmas.

“Kami akan terus melakukan penertiban dan penutupan aktivitas kafe yang tidak memiliki izin resmi dari Pemkot setempat demi terciptanya situasi kondusif di seluruh wilayah Hukum Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota,” tegasnya. (Andri/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.