Parkir Liar Kembali Marak, Dishub Garut Lakukan Penertiban

43

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Parkir liar kembali marak di wilayah Kota Garut, terutama di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Bahkan mereka memarkirkan kendaraanya bukan pada tempatnya. Untuk mengantisipasi parkir liar, Dishub Garut kembali lakukan penertiban.

Kepala Dishub Garut, H. Suherman mengatakan, sepanjang Jalan Ahmad Yani tidak boleh digunakan untuk parkir, baik roda dua maupun empat.

Suherman menambahkan, penertiban parkir kendaraan di wilayah perkotaan tersebut dilakukan sesuai dengan surat keputusan bupati. Bahwa di wilayah Jalan Ahmad Yani tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai lahan parkir. Namun saat ini, banyak ditemukan kendaraan yang sengaja parkir di wilayah yang jelas-jelas bukan tempat parkir.

“Mungkin saat ini, masyarakat  belum mengetahui, jalan mana saja yang tidak boleh dijadikan  tempat parkir. Salah satunya yakni Jalan Ahmad Yani,  Kecamatan Garut Kota,” lanjut Suherman.

Area parkir untuk kendaraan, baik roda dua atau roda empat di wilayah perkotaan sudah disediakan, bahkan lokasi tempat parkirnya pun terbilang strategis. Dekat dengan area perbelanjaan.

Suherman menambahkan, pihaknya sengaja turun ke lapangan untuk menghimbau dan melakukan penertiban. Agar pengguna kendaraan tidak melakukan parkir disembarang tempat. Sebab Pemkab Garut akan segera memberlakukan sanksi.

“Sanksi bagi pengendara kendaraan yang parkir di wilayah yang tidak diperbolehkan akan diberlakukan, sesuai dengan Surat Keputusan bagi kendaraan yang parkir di wilayah jalan Ahmad Yani,  yaitu penggembosan ban, namun untuk saat ini belum dilakukan karena pihak kami belum memiliki alat bantu derek kendaraan,” pungkas Suherman. (Yayat Ruhiyat/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses