Sejumlah Pemilik Tower di Pangandaran, Lakukan Pelanggaran Mekanisme Perizinan
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Saat ini terdapat 54 tower BTS yang tersebar diseluruh Kabupaten Pangandaran. Dari jumlah tersebut 6 diantaranya tower yang baru saja didirikan dan 48 tower sudah lama berdiri.
Kepala Bidang Perijinan Dinas PMPTSPKP Kab Pangandaran Salimin menjelaskan, dari 6 tower baru yang berada di Cijulang 1 unit, Parigi 2 unit, Putrapinggan 1 unit, Tunggilis 1 unit dan Padaherang 1 unit, dua unit terpaksa ditutup karena belum memiliki ijin sama sekali
“Sebenarnya pemerintah Kabupaten Pangandaran, sempat menutup tower-tower tersebut karena melakukan pembangunan sebelum keluarnya ijin. Namun kemudian dilanjutkan setelah menempuh perijinan,”kata Salimin.
Dirinya menambahkan, saat ini tinggal dua tower yang belum keluar ijinnya yaitu yang berada di Putrapinggan dan Tunggilis Kecamatan Kalipucang. Namun persyaratannya sudah masuk. Hanya satu lagi yang masih mengalami kendala terkait sempadan jalan yaitu yang berada di Putrapinggan.
Sebenarnya, pihak pemilik tower merugikan diri sendiri, ketika perijinan belum ditempuh, tapi sudah melakukan pembangunan. Karena mereka harus membongkar dulu tower yang sudah berdiri hingga titik nol, baru perijinan diproses oleh pemerintah.
“Selain itu kami juga sedang memverifikasi ulang perijinan tower yang sudah lama berdiri. Hal ini dilakukan untuk menggenjot PAD dari sektor perijinan,”pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)