Warga Garut Geram, Makam Kramat Eyang Kalijaga Dibongkar Sekelompok Orang
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Karena terdorong keinginan untuk cepat kaya, sepuluh orang ditangkap Polisi Resor Garut. Mereka diduga menggali sebuah Makam Keramat yang berada di wilayah TPU Kampung Sukamaju, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang. Polisi menangkap lima orang pelaku yang telah melakukan pembongkaran makam kramat tersebut.
Penangkapan lima orang terduga pelaku pembongkaran makam keramat, berlangsung Sabtu malam (10/6) pukul 23.30 WIB. Setelah polisi mendapat laporan dari salah seorang warga (penjaga makam), Kodir (55). Polisi pun langsung bergerak dan keesokan harinya polisi berhasil membekuk lima orang terduga pelaku. Sementara lima orang lainnya masih dalam pengejaran.
Dikatakan Kodir, Jumat (09/06) sekitar pukul 21.00 WIB, melihat ada sepuluh orang yang sedang melaksanakan ziarah di makam Eyang Kalijaga. Namun keesokan harinya saat Kodir membersihkan makam tersebut, ia melihat makam sudah dibongkar dengan kedalaman satu meter.
Lalu Kodir memberitahukan kejadian tersebut kepada warga. Serentak warga pun marah dan merasa tersinggung, lalu warga memanggil salah seorang warga yang diduga terlibat dalam pembongkaran makam tersebut.
Setelah mendapat keterangan dari Kodir sang penjaga makam, Kepolisian Sektor Samarang akhirnya menangkap lima pelaku. Diantaranya, Iin (41) warga Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan, Engkos Kosasih (52) warga Desa Pangauban Kecamatan Pacet Bandung, Mulyana (47), Desa Sukarasa Kecamatan Samarang Garut, Encang Suwara (47) warga Desa Sukakarya Kecamatan Samarang Garut, Amin (70) warga Desa Pangauban Kecamatan Pacet Bandung.
Dalam kasus pencurian mayat ini, lima pelaku lagi belum diamankan pihak kepolisian. Sementara untuk menghindari amukan massa, kelima pelaku yang tertangkap kini mendekam di Polres Garut.
Menurut Asep Ridwan (36) salah seorang warga Kampung Sukamaju Desa Sukakarya, dia melihat penangkapan kelima tersangka oleh polisi. Dia melihat warga sempat menghakimi pelaku, namun untung petugas Kepolisian Sektor Samarang segera mengamankan para tersangka.
Menurut pengakuan salah seorang pelaku pembongkaran makam keramat, Encang Koswara, dia bersama temannya membongkar Makam Keramat tersebut karena ingin cepat kaya. Dia berpura-pura melakukan ziarah untuk menutupi kecurigaan warga di sekitarnya. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 180 KUHP tentang pencurian mayat dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Yayat Ruhiyat/WP)