Disnakertrans Ciamis Sebar Surat Edaran Terkait Pemberian THR
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Menindaklanjuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ciamis sejauh ini sudah memberikan edaran kepada seluruh perusahaan yang berada di wilayah Ciamis.
“Sesuai edaran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Maka pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya meski karyawan tersebut baru bekerja satu bulan,”terang Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Ciamis, Unang Danurso, Jum’at (16/06) siang.
Ia menjelaskan, namun perhitungan pembayaran THR tersebut akan berbeda nominalnya antara karyawan yang bekarja satu bulan dengan karyawan lebih dari satu tahun.
“Sesuai Peraturan Menteri Tenagakerja, THR yang bekerja lebih dari satu tahun sebesar satu kali gaji, sedangkan THR untuk karyawan yang baru satu bulan adalah besaran gajih dikali masa kerja dibagi 12,”jelasnya.
Unang mencontohkan, penghitungan gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Ciamis tahun 2016 Rp. 1. 363. 319 X 1 Bulan : 12 maka THR yang diterima bagi karyawan baru satu bulan adalah Rp. 113. 609, 917 atau dibulatkan menjadi Rp. 113. 600,-.
“Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi administasi baik teguran secara lisan maupun tertulis,”tegasnya. (Dede Hermawan/WP)