Luar Biasa, Baznas Sebut Potensi Zakat di Ciamis Rp. 34,8 Milyar!
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis mengeluarkan surat edaran tentang himbauan untuk melaksanakan gerakan infaq dan zakat dalam rangka mengisi kegiatan di Bulan Ramadhan.
Surat Edaran dengan Nomor 400/501-Kesra terhitung pada tanggal 30 Mei 2017 yang bertujuan membantu menyempurnakan program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Ciamis, dalam dalam pendapatan pemasukan yang diperoleh dari masyarakat.
Edaran tersebut keluar setelah pihak Baznas mengeluarkan surat dengan nomor 89/BAZNAS/KAB/V/2017, perihal usulan penerbitan surat edaran terkait gerakan infaq dalam rangka mengisi kegiatan di Bulan Ramadhan yang pelaksanannya disatukan dengan pembayaran zakat fitrah di akhir Bulan Ramadhan sebesar Rp 2.000 per orang.
“Alhmdllah pihak Pemerintah sendiri setuju dengan wacana yang telah direncanakan bersama dalam rangka memaksimalkan kebersamaan seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis dengan peroses pembangunan,” papar Amas M Tamsis, Koordinator Pelaksana Baznas Kabupaten Ciamis, Jum’at (16/06).
Ia menjelaskan, potensi zakat fitrah di Kabupaten Ciamis berdasarkan perhitungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencapai 34, 8 Milyar Rupiah jika seluruh elemen masyarakat membayar zakatnya melalui lembaga yang resmi.
“Potensi infaq pun sangat besar jika dikalkulasikan dengan jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Ciamis. Dapat dibayangkan jika target tersebut dapat dicapai berapa banyak Rumah Tidak Layak Huni yang dapat di bangun, berapa banyak masyarakat yang dapat dibantu dengan dana yang dikumpulkan,” jelasnya.
Sementara penghitungan pendapatan tersebut masih terkendala. Dengan asumsi 1 kilogram beras Rp.10.000,- maka untuk 2,5 kilogram setara Rp 25.000,-.
Namun kenyataan di lapangan masyarakat kebanyakan mebayar zakat fitrah dengan beras, sehingga mau tidak mau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) harus menjual beras tersebut agar zakat yang di setorkan ke Baznas berbentuk uang.
Tidak mungkin UPZ menjual beras dengan harga Rp. 10.000,-/kg karena kualitasnya pun bermacam-macam yang harganya sekitaran Rp.7 hingga 8 ribu/kg.
“Padahal Infaq sebesar Rp 2.000 tersebut dikelola serta dibagi-bagi. Uang sebesar Seribu Rupiah dikelola langsung oleh Baznas Ciamis,500 Ratus Rupiah dikelola oleh UPZ tingkat kecamatan, serta 500 Ratus Rupiah lagi dikelola UPZ tingkat Desa. Kegunaannya untuk membantu kegiatan keagamaan,”tambahnya. (Dede Hermawan/WP)