Miris, Angka Pernikahan Dini di Ciamis Terus Meningkat
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Fenomena pernikahan dini atau pernikahan masih di bawah umur, di Kabupaten Ciamis kini sedang marak. Meski pernikahan tersebut bertentangan dengan norma dan hukum grafiknya justru meningkat.
Dari data yang tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis permintaan pernikahan Dispensasi atau pernikahan dini hingga bulan Juni 2017 tercatan sebanyak 35 kasus.
“Diperediksikan pada tahun yang akan datang terus meningkat. Pernikahan tersebut disebabakan karena pergaulan bebas atau istilahnya sudah ada persekot (hamil diluar nikah), sehingga kalau untuk ditunda pun tidak memungkinkan. Karena menimbang status anak yang akan dilahirkan tidak memiliki ayah dan mereka juga rata-rata masih sekolah,” terangan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, Nandang Hasanudin, Sabtu (17/06).
Ia menambahkan, menurut Undang-undang No. 01 1974 tetang perkawinan batas perkawinan perempuan yakni 16 tahun. Namun pada realisasi di lapangan banyak pasangan yang menikah di bawah ketentuan.
“Maka menyikapi permasalahan tersebut, Pengadilan Agam yang menjadi payung hukum pernikahan dini adalah kemaslahatan. Dengan ketentuan adanya jaminan dari majelis hakim, bahwa calon pengantin perempuan sudah memiliki kesiapan secara fisik untuk berumah tangga,”ujarnya.
Tetapi tambah Nandang, meski memiliki payung hukum yang sah angka perceraiannya pun terbilang sangat tinggi dibanding pernikahan usia dewasa. Perikahan dini selalu kurang dalam persiapan mengaruni bahtara rumah tangga. Sehingga pernikahan dini pun hanya mampu bertahan seumur jagung ” tambahnya. (Dede Hermawan/WP)