Bupati Garut: Pemkab Tidak Ikut Campur Dalam Masalah Gas 3 Kg
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk ikut mengatur pendistribusian gas 3 kg bersubsidi. Pemkab Garut tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pola pendistribusian, baik dengan sistem terbuka atau sistem tertutup. Hal itu diungkapkan bupati saat mengglar halal bihalal bersama seluruh PNS di lingkungan Setda Garut, Senin (3/7).
Pemkab Garut hanya memiliki kewenangan dalam pengawasan, mengatur zonasi serta menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sedangkan, untuk mengatur jumlah pangkalan dan jumlah kuota, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Pertamina.
Sementara menyinggung tingginya harga gas 3 kg selama ini, menurut bupati, hal itu dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang. Yang seharusnya tidak menggunakan gas bersubsidi ternyata mereka malah beralih ditengerai dengan banyaknya orang yang semestinya tidak boleh menggunakan gas 3 kg.
“Dalam peraturan Menteri ESDM, sudah jelas Pemkab hanya diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, serta menentukan HET. Namun pada kenyataannya, Pemkab Garut sama sekali tidak ikut campur dalam gas 3 kg,” ungkap Bupatk Ruddy.
Harga eceran tertinggi saat ini mencapai Rp. 16 ribu sampai dengan Rp. 17 ribu. Namun pada kenyataannya, banyak pangkalan yang menjual hingga Rp. 25 ribu per tabung. “Itu melebihi HET yang sudah ditentukan, dan anehnya penerapan sanksi yang dilakukan Hiswana Migas tidak jelas,” ujar bupati.
Rudy Gunawan menambahkan, memang dalam pola pendistribusian ada yang salah. Namun itu juga mesti disesuaikan dengan Permen ESDM. Yang jelas menurut Rudy Gunawan, Pemkab Garut tidak memiliki kewenangan dalam mengatur pola pendistribusiannya.
Selama ini Pemerintah Pusat memberkan kuota untuk Kabupaten Garut dalam satu tahun sebanyak 15,5 juta tabung. Kuota sebanyak itu jelas sangat kurang jika dilihat dari jumlah rumah tangga miskin. Idealnya Garut mendapatkan kuota dalam satu tahun sebanyak 28 juta tabung, itu baru bisa mencukupi kebutuhan.
Rudy juga menduga, kalau di Kabupaten Garut masih banyak kalangan mampu yang menggunakan gas bersubsidi, termasuk PNS yang sampai saat ini masih menggunakan gas 3 kg. Padahal jika dilihat dari segi penghasilannya sudah tidak boleh PNS menggunakan gas subsidi. Sebab golongan satu saja PNS setiap bulannya mendapatkan penghasilan sebesar Rp2 juta lebih. Jelas itu sudah tidak boleh menggunakan gas 3 Kg.
Bupati juga melihat, dalam pemberian sanksi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh setiap pangkalan, terkesan tidak tegas. Paling hanya dikenakan sanksi administrasi saja. Sehingga, dalam melakukan penjualannya tetap akan seenaknya. (Yayat Ruhiyat/WP)