Aturan Angkot Wajib Dipasangi AC, Ditolak Organda dan Pengusaha Angkutan di Ciamis

146

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Meski baru wacana, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, menimbulkan reaksi penolakan dari berbagai kalangan.

DPC Organda Ciamis dan para pengusaha angkutan umum mengaku tidak setuju dengan adanya wacana angkutan kota wajib memakai AC.

Menurut mereka penambahan AC hanya akan menambah beban pengusaha angkot di tengah peliknya bisnis angkutan saat ini. “Berarti harus menambah modal atau investasi, saya kira sangat berat,” kata Ketua DPC Organda Ciamis, Dadang Rudayat, Jum’at (07/07).

Hal serupa diungkapkan Sekretaris DPC Organda Ciamis, Eky Brata. Menurutnya pemerintah tidak mempunyai dasar untuk menerapkan aturan tersebut.

”Saya tidak mengerti atas dasar apa pemerintah menerapkan aturan tersebut, dulu menerapkan aturan berbadan hukum sekarang pemasangan AC,” ungkapnya.

Sedangkan Pengusaha Angkot No 11 Cece mengatakan, bahwa pemakaian AC di dalam mobil angkot hanya akan menimbulkan rasa tidak nyaman pada penumpang.

”Kalau di Ciamis udaranya sejuk, kalau tengah hari juga tidak terlalu panas, makanya gak perlu AC. Selain itu pemasangan AC juga akan menambah biaya. Belum lagi biaya perawatanya. Biaya untuk perawatan dan onderdil saja sudah bikin kelabakan apalagi pake AC,” jelasnya.

Mereka pun meminta pemerintah untuk befikir ulang kalau mau menerapkan kebijakan tersebut.

”Apalagi kita pengusaha angkutan umum juga dibebani oleh kenaikan pajak 30% itu sudah membuat kita pusing,” tuturnya. (Dede Hermawan/WP)

Berita lainnya
1 Comment
  1. dedemusaalamin says

    Sya stuju tiap abgkot di ciamis ada musik-nya,,ful musik saja ya,,,pake audio yg bagus yg bening suaranya enak halimpu, diindra dengar,,utk memanjakan penumpang-nya !

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.