Ketua DPRD Pangandaran Tegaskan, Rapat Paripurna Penetapan AKD Sah. Ini Alasannya!
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan menegaskan, Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tentang penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Senin (17/7) malam, sudah sesuai ketentuan dan sah.

Iwan menjelaskan, berdasarkan pasal 102 ayat (1) peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib, menyebutkan bahwa setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.
Sementara ayat (2)nya menjelaskan, kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi jika (a) dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket, hak menyatakan pendapat serta untu mengambil keputusan atas usulan pemberhentian bupati atau wakil bupati, (b) dihadiri 2/3 dari jumlah anggota untuk memberhentikan pimpinan DPRD, menetapkan rancangan Perda, dam APBD, (c) dihadiri lebih dari setengah dari jumlah anggota untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud dalan hurup (a) dan (b).
Sementara pada pasal 103 ayat (1), lanjut Iwan, rapat DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal (80) huruf e sampai dengan hurup k memenuhi kuorum dihadiri secara fisik paling sedikit 50 persen +1 anggota alat kelengkapan dewan yang bersangkutan dan lebih dari satu fraksi.
“Yang dimaksud hurup e sampai k itu adalah rapat-rapat alat kelengkapan, yaitu, badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda,dan rapat panitia khusus,” tuturnya.
Dirinya mengatakan, ada perbedaan antara lebih dari setengah dari jumlah anggota dengan 50 persen plus satu dari jumlah anggota. Kata dia, jumlah anggota DPRD Kabupaten Pangandaran adalah 35, sehingga apabila 50 persen plus satunya adalah 19 hasil dari 17,5 + 1 sama dengan 18,5 dan dibulatkan menjadi 19.
Sementara lebih dari setengah dari jumlah anggota, artinya, kuorum terpenuhi apabila dihadiri oleh 18 orang anggota.”Jadi rapat paripurna penetapan AKD itu sah,” ungkapnya.
Sebelumnya Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tentang penetapan alat kelengkapan dewan, Senin (17/7) malam, diwarnai ketidakhadiran tiga fraksi DPRD yaitu Golkar, PKB dan PAN.
Hal tersebut membuat Ketua DPD Partai Golkar yang juga wakil ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Taufik Martin menganggap ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan sudah bertindak semena-mena terkait penetapan Alat Kelengkapan DPRD.
“Alat Kelengkapan Dewan yang ditetapkan dalam paripurna pada Senin malam itu cacat hukum, tidak sah karena sudah melanggar ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya, Selasa (18/7).
Menurutnya, pada saat rapat paripurna penetapan alat kelengkapan dewan, anggota sidang tidak memenuhi kuorum.
Saat itu, kata dia, anggota yang menghadiri sebanyak 18 orang dari jumlah keseluruhan 35 orang.
“Dalam ketentuan kan kuorum itu 50+1, kalau bahasa hukum kan tidak ada setengah, itu bahasa matematika. Ini kan yang hadir hanya 18 orang,” tuturnya.
Dirinya mengatakan, tiga fraksi yang tidak hadir dalam paripurna penetapan alat kelengkapan dewan, yaitu Golkar, PKB dan PAN akan melayangkan surat kepada pimpinan dewan atas tindakan semena-mena yang melanggar tata tertib.
“Dari awal kita kan bilang musyawarah mufakat lah karena kebersamaan yang dilihat, di dewan kan ada aturan main. Pak Iwan kan pimpinan, harusnya barenga-bareng lah,”ujarnya. (Iwan Mulyadi/WP)