Pelaku Perampokan Dua Minimarket di Garut Akhirnya Diringkus Polisi
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Pelaku perampokan dua Alfamart di Jalan Raya Samarang, Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler dan di Indomart Jalan Raya Samarang, Kecamatan Samarang. Mereka ditangkap aparat Polres Garut, Senin (17/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
NH (24), salah seorang tersangka yang tertangkap, merupakan warga Kajpung Cipeundeuy, Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora. Sementara satu orang pelaku lainya masih dalam pemburuan. Demikian jelas Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Haerullah.
Dikatakan Kasat, kedua pelaku melakukan tindakan pencurian dan kekerasan dengan cara datang masuk ke d Alfamart dan Indomart. Mereka mengancam karyawan toko dengan menodongkan dan meletuskan senjata Airsoftgun jenis Revolver, serta menodongkan celurit. “Setelah itu pelaku memaksa karyawan toko untuk menunjukkan dan membukakan kunci brangkas toko, lalu setelah brangkas terbuka,” kata Haerullah
Pelaku membawa lari uang Rp, 27 juta serta dua unit handphone milik karyawan Indomart.
Sementara di tempat lainya yakni di Alfamart, pelaku juga mengambil barang-barang berupa uang Rp100 ribu dan satu unit handphone TAB 3 milik karyawan Alfamart. “Usai mengambil uang, kedua pelaku kemudian kabur,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (18/7) di Mapolres Garut.
Dalam pengakuannya saat diinterogasi, Nmengatakan, bahwa yang menjadi otak pelaku perampokan adalah temannya yang sekarang masih buron. Untuk itu petugas terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa, satu pucuk senjata Air Softgun jenis Revolver merk Sport 733, uang tunai sebesar Rp 8 juta, satu buah tabung gas, dua unit handphone, senjata tajam jenis clurit serta satu unit sepeda motor Honda Revo Nopol Z 4210 FU,” jelas Kasat Reskrim, AKP Haerullah.
Selain menangkap seorang tersangka, petugas Resmob juga menangkap satu orang tersangka penadah, Indra Badrudin (29), warga Kampung Cipeundeuy Kaler, Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora. Dari tersangka penadah petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta. (Yayat Ruhiyat/WP)