Diduga Korupsi Dana KUR, Karyawan Bank BUMN di Tasikmalaya Ditangkap Kejaksaan

131

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kejakasaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengamankan seorang karyawan Bank karena diduga melakukan penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 429.201.056.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tasikmalaya melakukan penahanan terhadap HCP (23) warga Kampung Negla Kidul, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, yang merupakan karyawan salah satu bank BUMN Cabang Cisayong.

Pelaku digiring menuju mobil kejakasaan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan tipikor Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kejakasan Negri Tasikmalaya Herdwi Witanto di Kantor Kejakasan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (20/07) menyampaikan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara melakukan kredit fiktif. Hal itu dilakukan oleh pelaku sendiri beserta orang-orang yang ia tunjuk. Namun setelah dana tersebut cair digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya.

“Pelaku selaku Mantri KUR di Bank BRI Cabang Cisayong, mempunyai tugas melakukan penelitian kelengakapan keabasahan dokumen pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pelaku diduga telah mempengaruhi dan membujuk nasabah meminjam penerima dana KUR untuk mengajukan pinjaman. Namun tidak sesuai permohonan pinjaman para nasabah.

Selain itu lanjutnya, pelaku juga telah menerima sebagian besar dana KUR yang diterima para nasabah sehingga akibat perbuatan tersangka Negara dirugikan senilai Rp. 429.201.056.

“Kami melakukan penahanan untuk kecepatan pemberkasan, karena perkara itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung,” pungkasnya. (Andri/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.