Polisi Tangkap Oknum PNS Penjual Miras di Tasikmalaya
wartapriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Diduga mengedarkan minuman keras seorang kknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemerintahan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diamankan Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota. Selain mengamankan penjual miras Polsi juga menggamankan puluhan kantong miras siap edar, Sabtu (22/07) petang.
Oknum PNS berinisial DA (38) warga Lengkong, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmlaya ini, dtangkap Satuan Sabhara Polres Tasikmlaya Kota, saat melakukan operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Jawa Barat.
Penangkapan itu dilakukan, saat Polisi menerima laporan dari masayarakat bahwa di sebuah kandang domba tepatnya di Kampung Lengkong, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmlaya jawa barat sering dijadikan transaksi minuman keras. Kemudian melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut dan akhirnya Polisi menemukan 48 kantong Miras jenis viktor.
Kasat Sabara Polres Tasikmlaya Kota AKP Yudiono mengatakan, miras tersebut diamankan di dua lokasi yaitu di daerah Lengkong dan Empang. Untuk penjual satu orang kita amankan dan terkait pengakuannya sebagai PNS masih didalami.
Sementara itu pelaku tidak mengakui bahwa dirinya berjualan minuman haram namun hanya untuk dikonsumsi sendiri.
“Saya tidak jualan hanya minum saja, kemudian ketangakap polisi. Saya tertangakap sama polisi sudah dua kali. Miras ini bukan milik saya, namun milik teman saya,”ujarnya.
Meski tidak mengakui bahawa dirnya menjul minuman keras, namun polisi tetap membawa nya ke kantor polis karena pelaku dalam pengaruh alkohol.
Setelah disita, barang bukti miras dan seorang pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Melalui surat pernyataan, pemilik barang tersebut berjanji dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Apabila hal yang sama dilakukan, kita akan proses sesuai hukum,” tegas Kasat Sabara Polres Tasikmlaya Kota AKP Yudiono. (Andri/WP)