Biaya Calon Haji Asal Ciamis yang Wafat Sebelum Berangkat akan Dikembalikan
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, melalui Seksi Haji dan Umroh Asep Lukman Hakim menegaskan, bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat karena meninggal dunia dan telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemerintah akan mengembalikan biaya yang sudah disetorkan tersebut ke rekening yang bersangkutan.
“Hal ini berlaku bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum proses keberangkatan menuju ke Tanah Suci,” kata Asep Lukman Hakim, saat dihubungi melalui telepon, Minggu (06/8)
Ditegaskannya, jemaah haji yang meninggal dunia tidak dapat digantikan oleh keluarga, hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Calon jemaah haji yang telah meninggal dunia tidak dapat digantikan oleh siapapun, mau itu istri, anak atau pun keluarga lainnya,” tegasnya
Menurutnya, meski keluarga calon jemaah haji yang meninggal ini berkeinginan menunaikan ibadah haji, namun ia tetap harus mendaftar dari awal lagi seperti calon-calon jemaah haji lainnya. Jika calon jemaah meninggal dunia, maka pendaftarannya harus dicabut dengan melampirkan surat kematian dari Rukun Tetangga (RT) yang bersangkutan.
“Melampirkan surat kematian sangat penting, untuk mencabut pendaftaran haji, dan mencabut surat atau berkas-berkas termasuk paspor si calon jemaah haji tersebut,” ujarnya. (Dede Hermawan/WP)