Sebanyak 16 Reklame di Pangandaran Segera Ditertibkan, Ini Alasannya!
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sebanyak 16 unit reklame yang terpasang di Kabupaten Pangandaran akan ditertibkan pihak pemerintah daerah. Penertiban ini dilakukan sebagai salah satu upaya penataan lokasi terutama disekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Wawan Irawan mengatakan, keberadaan reklame yang akan ditertibkan tersebut mulai dari bunderan toll gate Pangandaran sampai lapang merdeka.
Dia menambahkan, reklame tersebut diantaranya berisikan iklan perusahaan rokok, iklan hotel dan iklan perusahaan developer.
“Kami sudah menggelar rapat teknis, rencananya akan segera melayangkan surat kepada pengusaha pemilik reklame,” kata Wawan, Senin (7/8/2017).
Secara teknis, pemerintah daerah akan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, jika tidak diindahkan maka akan dibongkar paksa.
Wawan memaparkan, ke 16 unit reklame tersebut akan diperbolehkan menempati tempat lain yang tidak bertentangan dengan tata ruang dan regulasi.
“Rencananya penertiban akan dilaksanakan tanggal 18 Agustus 2017 dan menyesuaikan dengan kondisi,” pungkasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran Irwansyah mengatakan, untuk melakukan penertiban terhadap reklame pihaknya tinggal menunggu perintah dari dinas terkait dalam hal ini yang menangani perpajakan reklame.
Sebagai penegak perda, kata Irwansyah, pihaknya siap melakukan apa saja berdasarkan SOP yang telah ditetapkan.
“Kami tidak akan pandang bulu untuk menindak dan menertibkan terhadap reklame yang ilegal maupun yang harus disetrilkan,” ucapnya.
Namun sebelum pihaknya melakukan penertiban terhadap reklame, akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pangandaran. (Iwan Mulyadi/WP)