Inilah Tugas Tim Khusus Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak dan Restoran di Pangandaran

94

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sebanyak 25 orang ditetapkan dan dilantik sebagai Tim Khusus Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Hotel dan Restoran oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Kamis (10/8) siang ini. Mereka terdiri dari 8 pengawas dan 17 penagih pajak.


Tim Khusus ini mempunyai tugas sebagai berikut :

l. merencanakan dan menyusun jadwal kegiatan;

2. memantau, menggali, dan mencatat data potensi Pajak Hotel dan Pajak Restoran;

3. membina dan memberikan arahan kepada para pengusaha Hotel/Penginapan dan Pengusaha Rumah Makan yang belum menjadi Wajib Pajak;

4. membantu Wajib Pajak dalam membuat penetapan dan pelaporan besaran Pajak Hotel dan Pajak Restoran;

5. melakukan penagihan kepada Wajib Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang belum/tidak melakukan kewajiban penyetoran;

6, melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati.

(Iwan Mulyadi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses