Relawan Diminta Copot Baliho Balon Bupati Ciamis, Ini Alasannya!

55

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, akan mengambil langkah untuk mencabut alat peraga kampanye (APK) berupa baliho atau sepanduk bakal calon bupati dan wakil bupati Ciamis yang sudah dipasangkan oleh para relawan, terutama di wilayah kota serta di tempat-tempat yang melanggar aturan dalam Ketertiban, Ketentraman dan Kebersihan (K3).

Langkah tersebut untuk mengatasi kondusifitas menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ciamis tahun 2018, serta meminimalisir terjadinya konflik di antara para relawan bakal calon bupati atau wakil bupati.

“Pihak Satpol PP sudah melakukan langkah dengan cara berkomunikasi secara persuasif, serta memanggil relawan-rerawan dari semua bakal calon bupati atau wakil bupati dan memberikan pemahaman terkait aturan pemasangan baliho atau sepanduk sesuai menurut aturan,” paparnya.

Ia menerangakan, pihaknya sudah memberikan surat kepada semua para relawan terkait pemasangan baliho yang melanggar aturan yang dipasang di sembarang tempat.

“Sudah diberi himbauan kepada semua relawan yang isinya diberi waktu selama tiga hari kepada relawan untuk mencopot baliho atau sepanduk yang pemasangan melanggar aturan, terhitung dari mulai Jum’at 08 sampai Minggu 10 Septembar serta di beri waktu toleransi selama dua hari yaitu hari Senin 11 serta hari Selasa 12 September,” tegasnya.

Jika melewati waktu tersebut, lanjutnya, pihak Satpol PP akan mencopot paksa terutama di sekitaran kota Ciamis. Pemasangan hanya di tempat yang diperbolehan yaitu di seputar Lokasana dan GGT dan di papan reklame.

“Selain tempat itu harus dicopot. Apalagi dipasang di tempat umum, pohon-pohon, tiang listrik dan di rumah orang,”pungkasnya. (Dede Hermawan, Reza/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses