Rumah Bandar Miras di Tasik Digerebek Polisi
wartapriangan.com BERITA TASIKMALAYA. Guna menekan perdaran Miras di Kota Tasikmalaya, jajaran kepolisian dari Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota menyita berbagai minuman keras yang ditemukan di rumah warga di Jalan Empang, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Totalnya mencapai 107 kantong minuman keras dan 15 botol minuman keras jenis arak yang berhasil disita polisi dari rumah tersebut.
Kasat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yudiyono menuturkan, hasil sitaan terhadap miras tersebut diperolehnya dari rumah warga bernama Mustof. Polisi menyita miras ini karena sudah banyak warga yang resah sehingga melaporkannya kepada kepolisian.
“Warga sudah resah. Apalagi miras ini beredar di area pemukiman warga serta sasaran anak muda usia sekolah,” ujar AKP Yudiono dalam keterangan persnya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (12/09/2017) petang tadi.
AKP Yudiono menjelaskan, miras dan ciu tersebut disembunyikan di sebuah kamar di dalam rumah itu. Saking banyaknya berbagai miras yang disimpan, baunya sampai menyengat sekali. Anehnya, anggota keluarga di rumah tersebut tampak biasa saja dan tidak merasa terganggu.
Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan menelusuri titik-titik di Kota Tasikmalaya yang diketahui memang menjadi tempat penjualan miras. Penjual miras ini, kata dia, akan dikenakan sanksi pidana ringan dan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menjual miras kembali. (Andri/WP)