BNNK Ciamis Lakukan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba dan Tes Urine di Desa Selamanik
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Desa Selamanik Kecamatan Cipaku bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Bahaya Narkoba sekaligus pelaksanaan test urine kepada 30 Orang peserta perwakilan dari pemuda Karang Taruna dan Perangkat Desa Selamanik, yang bertempat di Aula Desa Selamanik pada hari Rabu, 20 September 2017.
Sebelum pelaksanaan test urine, terlebih dahulu diawali dengan sosialisasi tentang bahaya narkoba yang disampaikan Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Ciamis Deny Setiawan, S.Sos., MM.
Menurut Sekretaris Desa Selamanik, Dedi Setiadi, S.Ip., bahwa kegiatan ini merupakan program dari anggaran dana desa dalam rangka pembinaan, peningkatan pengetahuan dan pencegahan akan bahaya narkoba pada masyarakat khususnya para pemuda.
“Karena penyalahgunaan narkoba sudah mengkhawatirkan. Bahkan Indonesia sudah masuk dalam darurat narkoba,”ujarnya.
Harapannya, dengan sosialisasi dan tes urine ini peserta akan paham dan memiliki pengetahuan yang benar tentang narkoba, dampak buruk serta sanksi hukumnya.
Selanjutnya menurut Deny Setiawan, S.Sos., MM, kegiatan ini bersama-sama dilaksanakan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), satu progam untuk membuktikan bahwa pelaksanaan sosialisasi dan tes urine untuk upaya menciptakan bahwa Desa Selamanik bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya siap untuk bekerja sama dengan pihak manapun dalam upaya menangani masalah penyalahgunaan narkoba. Karena masalah ini tidak bisa hanya di tangani oleh BNN atau aparat sendiri, namun perlu komitmen bersama seluruh komponen masyarakat dalam penanganannya.
Deny menambahkan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar dan bandar narkoba. Sedangkan bagi pecandu dan korban penyalahguna akan diobati dengan cara direhabilitasi, sesuai dengan amanat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54 bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (Pujitio/WP)