Pemkab Garut Harus Hati-Hati Mengeluarkan Izin Usaha Industri Besar!

40

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Pemerintah Kabupaten Garut diingatkan untuk lebih hati-hati dalam menerbitkan setiap Izin Usaha Industri Skala Besar. Peringatan itu dikeluarkan Pusat Informasi dan Studi Pembangunan (PISP), kepada Pemkab Garut melalui Bupati Ruddy Gunawan, sebab jika salah bisa berimplikasi pada hukum.

Peringatan tersebut berdasarkan Perda No. 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011-2031. Perda tersebut saat ini berlaku sebagai hukum positif , yang mengatur tentang Tata Ruang. Demikian diungkapkan Direktur E

ksekutif PISP, Deni Ramdani.

Ditambahkan Deni, berdasarkan Perda tersebut, penerbitan izin usaha industri skala besar di Wilayah Kabupaten Garut, merupakan tindakan melanggar Perda Tata Ruang. Dan itu akan berimplikasi pada hukum.

Deni menambahkan, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin apalagi yang tidak mengantongi izin, dikenai sanksi administratif. Bahkan bisa sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dalam Pasal 73, setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang bisa dipidana. Bahkan ancamanyapun penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan, berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

Selain harus mengacu pada Perda Tata Ruang, Pemkab Garut juga harus memperhatikan Peraturan menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PERT/7/2016, Tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri. Yang dimaksud dengan Klasifikasi Industri kecil, menengah, dan besar ditentukan oleh jumlah tenaga kerja dan nilai investasi. Dimana yang dimaksud dengan nilai investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana dan prasarana, tidak termasuk modal kerja yang digunakan untuk melakukan kegiatan industri.

Dalam Pasal 5, Industri besar merupakan industri yang memperkerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dan memiliki Nilai Investasi lebih dari Rp15 Milyar, itu masuk katagori skala besar. Seperti pabrik Changsin Reksa Jaya di Leles. Perusahaan tersebut masuk kategori besar, sebab selain memperkerjakan lebih dari 3000 tenaga kerja, juga investasi bangunan dan sarananya lebih dari Rp. 15 Miliar.

Namun anehnya dengan sikap Pemkab Garut, ngotot mengatakan kalau pabrik tersebut masuk dalam skala menengah. Padahal sudah jelas, perusahaan tersebut masuk di kategori industri besar. Untuk itu Deni meminta, agar Pemkab Garut jangan hanya menjadi raja untuk masalah perizinan pabrik.

Walaupun Pemkab Garut sekarang ini sedang dililit persoalan tentang penerbitan izin pendirian pabrik, namun Bupati Garut, Rudy Gunawan, baru-baru ini menyatakan, bahwa ada dua perusahaan lagi yang akan berinvestasi di Kabupaten Garut. Padahal proses perizinannya tetap akan bertentangan dengan Perda tata ruang. (Yayat Ruhiyat/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses